Kemudian, penyidik berkomunikasi dengan JH dan MIA. Setelah itu, penyidik mendapatkan informasi bahwa dua tersangka kasus kredit macet Bank Jepara Artha itu sedang ada keperluan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Kemudian setelah dilakukan komunikasi yang bersangkutan bisa hadir sekitar jam 18.00 WIB,” jelas Asep.
Setelah kelima tersangka itu hadir, KPK langsung melakukan pemeriksaan. Setelah itu, KPK mengumumkan penetapan tersangka sekaligus penahanan untuk 20 hari pertama dalam kasus kredit macet bank Jepara Artha ini.
Ke lima tersangka kredit fiktif Bank Artha Jepara itu ditampilkan di depan awak media dengan mengenakan rompi kuning dan tangan diborgol. Wajah mereka terpampang tanpa penutup apapun.
Murianews, Jepara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menahan lima tersangka skandal kasus kredit fiktif pada PT BPR Bank Jepara Artha, Kamis (19/9/2025) malam. Sejumlah tersangka sempat dijemput paksa karena tak kooperatif.
Informasi ini disampaikan oleh Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI, dalam konferensi pers di Gedung KPK RI, Kamis (18/9/202) malam.
Lima tersangka itu adalah JH selaku Dirut Bank Jepara Artha, IN selaku Direktur Bisnis dan Operasional, AN selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan, AS selaku Kepala Bagian Kredit, dan MIA Direktur PT BMG.
Asep menyebut, tiga tersangka di antaranya, yaitu IN, AN dan AS dijemput paksa oleh KPK karena tak kooperatif. Sehingga penyidik memutuskan untuk melakukan upaya penjemputan paksa tersangka Kasus Kredit Fiktif di Semarang.
“Penyidik berangkat kemarin (17/9/2025), kemudian tadi pagi (18/9/2025) melakukan penjemputan paksa. Dan Alhamdulillah setelah ditemukan dan dilakukan upaya paksa bisa dibawa ke gedung K4 KPK ini dan tiba di Jakarta sekitar pukul dua (siang),” kata Asep.
Sedangkan tersangka JH danMIA, sebut Asep, penyidik sudah menuggu hingga kemarin sore namun tak kunjung datang. Padahal biasanya keduanya kooperatif. Namun saat ditunggu sesuai surat panggilan yang diberikan beberapa pekan lalu itu, mereka telat datang.
“Kami berpikir, karena selama ini yang dua ini (JH dan MIA) kooperatif, yang bersangkutan akan hadir pada pagi sesuai dengan jam yang telah ditentukan. Tapi (kemarin) sampai siang hari, sore hari tidak hadir,” ujar Asep.
Diumumkan Jadi Tersangka...
Kemudian, penyidik berkomunikasi dengan JH dan MIA. Setelah itu, penyidik mendapatkan informasi bahwa dua tersangka kasus kredit macet Bank Jepara Artha itu sedang ada keperluan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Kemudian setelah dilakukan komunikasi yang bersangkutan bisa hadir sekitar jam 18.00 WIB,” jelas Asep.
Setelah kelima tersangka itu hadir, KPK langsung melakukan pemeriksaan. Setelah itu, KPK mengumumkan penetapan tersangka sekaligus penahanan untuk 20 hari pertama dalam kasus kredit macet bank Jepara Artha ini.
Ke lima tersangka kredit fiktif Bank Artha Jepara itu ditampilkan di depan awak media dengan mengenakan rompi kuning dan tangan diborgol. Wajah mereka terpampang tanpa penutup apapun.
Editor: Budi Santoso