Gaji PPPK Paruh Waktu Diprediksi Tak Sebesar UMK Jepara
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 24 September 2025 14:13:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Diberitakan sebelumnya, pengangkatan PPPK paruh waktu di Jepara tertuang dalam surat Pengumuman Nomor : 015/PANSEL.JPA/CASN/IX/2025 tentang Daftar Peserta yang Telah Disetujui untuk Alokasi PPPK Paruh Waktu dan Penyampaian Bahan Kelengkapan Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK (NIPPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Jepara. Surat itu ditandatangani oleh Sekda Jepara, Ary Bachtiar pada Kamis (11/9/2025).
Ada 1.802 orang yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Rinciannya, PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 491. Rinciannya terdiri dari 29 tenaga guru dan 462 tenaga teknis.
Lalu PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 1.329. Rinciannya 14 tenaga guru, 67 tenaga kesehatan dan 1.248 tenaga teknis.
Editor: Budi Santoso



