Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara (Pemkab Jepara), Jawa Tengah (Jateng) masih menghitung-hitung anggaran untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh waktu). Diprediksi, gajinya tak sebesar Upah Minimum Kabupaten Jepara (UMK Jepara).

Sekretaris Daerah Jepara (Sekda Jepara), Ary Bachtiar mengatakan, pengangkatan PPPK paruh waktu di Jepara tidak melalui mekanisme pelantikan. Melainkan hanya pemberian Surat Keputusan (SK).

“Tidak ada pelantikan. Sesuai rencana hanya penyerahan SK di akhir tahun 2025 nanti. Jadi mereka mulai bekerja dengan status PPPK paruh waktu mulai Januari 2026,” kata Ary kepada Murianews.com, Rabu (24/9/2025).

Soal penggajian, Ary menyatakan sampai saat ini masih dalam proses penggodokan dan penghitungan. Sebab mereka akan digaji dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jepara (APBD Jepara).

Sementara ini, lanjut Ary, konsep penggajian bagi PPPK paruh waktu di Jepara disesuaikan dengan besaran gaji mereka saat ini. Pemerintah belum bisa memastikan akan bisa menggaji mereka sebesara besar. Di sisi lain, dana transfer dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Jepara mengalami penurunan.

“Tapi kalau full disamakan menjadi UMR (UMK), berat itu pemda. Butuh anggaran yang besar. Tapi belum tahu nanti keputusannya seperti apa. Ini masih kami godok, masih kita kaji,” ungkap Ary Bachtiar

Saat ini, imbuh Ary, pemerintah juga sedang mencari skema pembiayaan gaji PPPK paruh waktu di Jepara. Semuanya masih belum bisa ditetapkan secara pasti.

Rincian PPPK...

Diberitakan sebelumnya, pengangkatan PPPK paruh waktu di Jepara tertuang dalam surat Pengumuman Nomor : 015/PANSEL.JPA/CASN/IX/2025 tentang Daftar Peserta yang Telah Disetujui untuk Alokasi PPPK Paruh Waktu dan Penyampaian Bahan Kelengkapan Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK (NIPPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Jepara. Surat itu ditandatangani oleh Sekda Jepara, Ary Bachtiar pada Kamis (11/9/2025).

Ada 1.802 orang yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Rinciannya, PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 491. Rinciannya terdiri dari 29 tenaga guru dan 462 tenaga teknis.

Lalu PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 1.329. Rinciannya 14 tenaga guru, 67 tenaga kesehatan dan 1.248 tenaga teknis.

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler