Kamis, 20 November 2025

”Dalam lampiran pengumuman itu, dicantumkan beberapa syarat yang harus dipenuhi,” terangnya.

Syarat tersebyt yakni berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Instansi Pemerintah/Daerah se-Indonesia, wajib melakukan pemutakhiran data PNS, terutama pada riwayat jabatan, riwayat pendidikan, riwayat pendidikan dan Pelatihan melalui layanan MyASN.

Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S1 atau DIV, diutamakan bidang ilmu yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, memiliki Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan.

Selain itu, juga mensyaratkan pendaftar memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait paling kurang selama lima tahun, dan sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat dua tahun.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler