Kamis, 20 November 2025

Alasannya, 126 karena hamil duluan, 25 menghamili, 18 sudah hubungan seks, 162 menghindari zina dan 27 lain-lain. Dari total pengajuan itu, 107 permohonannya ditolak.

Sedangkan untuk tahun ini, sampai Oktober ini, permohonan dispensasi kawin sudah ada 253; 39 laki-laki dan 224 perempuan.

Rinciannya, 42 anak berusia kurang dari 16 tahun, 187 anak berusia 17-18 tahun, 34 berusia lebih dari 18 tahun. Alasannya, 99 karena hamil duluan, 28 menghamili, 20 sudah hubungan seks, 93 menghindari zina dan 10 lain-lain. Dari total pengajuan itu, 93 permohonannya ditolak.

”Alasannya rata-rata sama, paling banyak hamil di luar nikah. Kalau sudah hamil, mau tidak mau, suka atau tidak suka, kita harus dispensasi,” sebut Mudrikatun, Kepala DP3AP2KB kepada Murianews.com, Kamis (23/10/2025).

Sedangkan jika alasannya lain, misalnya alasan menghindari zina, pihaknya sama sekali tidak memberikan dispensasi. Dengan alasan secara fisik, psikologis maupun usia dianggap masih belum siap untuk berumahtangga. Penolakan itu juga dibarengi dengan pemberian pemahaman dan pendampingan.

”Jadi tidak semua kami kasih dispensasi. Kami lebih mengutamakan kesiapan anak untuk membina rumah tangga. Tapi masalahnya, tak jarang mereka mengajukan sendiri ke Pengadilan Agama. Kalau sudah di sana, kami sudah tak punya kewenangan,” jelas dia.

Untuk mencegah adanya pernikahan dini, pihaknya rutin melaksanakan sosialisasi dan edukasi di tingkat desa maupun kelurahan.

Dengan menggandeng tokoh masyarakat, pihaknya berupaya mencegah perilaku-perilaku yang mengarah pada seks bebas atau perilaku lainnya yang berpotensi membuat anak terpaksa nikah dini.

Editor: Anggara  Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler