Kepala Rutan Kelas IIB Jepara (Rutan Jepara), Renza Maisetyo menyebut mayoritas napi itu merupakan warga Kota Ukir, Kabupaten Jepara. Mereka menjalani hukuman pidana penipuan, perlindungan anak, narkotika dan penipuan.
“Ada 11 napi yang kami pindahkan ke LPP Kelas IIA Semarang. Semuanya perempuan,” sebut Renza, Jumat (31/10/2025).
Renza menjelaskan, pemindahan itu dikarenakan kapasitas Rutan Kelas IIB Jepara sudah over kapasitas. Per hari ini, tercatat ada 299 napi yang ditahan di sana. Sedangkan kapasitasnya hanya 108 orang.
“Pemindahan ini merupakan bagian dari penyesuaian pembinaan agar lebih optimal dan sesuai dengan klasifikasi narapidana. Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, dengan memperhatikan keamanan dan keselamatan baik bagi petugas maupun warga binaan,” ujar Renza.
Murianews, Jepara – Sebelas narapidana atau napi perempuan Rutan Kelas IIB Jepara, Jawa Tengah (Jateng) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Semarang (LPP Kelas IIA Semarang).
Sambil tangannya dirantai, sebelas napi perempuan di Rutan Jepara itu diangkut dengan mobil khusus tahanan. Pemindahan dengan pengawalan ketat ini dilakukan kemarin, Kamis (31/10/2025).
Kepala Rutan Kelas IIB Jepara (Rutan Jepara), Renza Maisetyo menyebut mayoritas napi itu merupakan warga Kota Ukir, Kabupaten Jepara. Mereka menjalani hukuman pidana penipuan, perlindungan anak, narkotika dan penipuan.
“Ada 11 napi yang kami pindahkan ke LPP Kelas IIA Semarang. Semuanya perempuan,” sebut Renza, Jumat (31/10/2025).
Renza menjelaskan, pemindahan itu dikarenakan kapasitas Rutan Kelas IIB Jepara sudah over kapasitas. Per hari ini, tercatat ada 299 napi yang ditahan di sana. Sedangkan kapasitasnya hanya 108 orang.
“Pemindahan ini merupakan bagian dari penyesuaian pembinaan agar lebih optimal dan sesuai dengan klasifikasi narapidana. Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, dengan memperhatikan keamanan dan keselamatan baik bagi petugas maupun warga binaan,” ujar Renza.
Over Kapasitas...
Selain over kapasitas, lanjut Renza, pemindahan Napi itu karena di Rutan Kelas IIB Jepara, akah digunakan untuk program kemandirian bagi perempuan belum memadai. Seperti membuat roti, menjahit dan lain-lain.
Sehingga menurutnya, pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan hunian dan optimalisasi pembinaan bagi narapidana. Selainn itu sekaligus juga memastikan setiap warga binaan mendapatkan hak pembinaan sesuai klasifikasi dan kapasitas lembaga yang dituju.
Pemindahan para napi perempuan ke LPP Kelas IIA Semarang itu tentu akan berpengaruh pada proses kunjungan keluarga. Keluarga yang berada di Kabupaten Jepara akan sedikit terkendala, karena jarak yang tak dekat dari Jepara ke Semarang.
“Kunjungannya mungkin sebulan sekali. Kalau enggak bisa video call lewat wartelsus,” kata dia.
Editor: Budi Santoso