Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Sebelas narapidana atau napi perempuan Rutan Kelas IIB Jepara, Jawa Tengah (Jateng) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Semarang (LPP Kelas IIA Semarang).

Sambil tangannya dirantai, sebelas napi perempuan di Rutan Jepara itu diangkut dengan mobil khusus tahanan. Pemindahan dengan pengawalan ketat ini dilakukan kemarin, Kamis (31/10/2025).

Kepala Rutan Kelas IIB Jepara (Rutan Jepara), Renza Maisetyo menyebut mayoritas napi itu merupakan warga Kota Ukir, Kabupaten Jepara. Mereka menjalani hukuman pidana penipuan, perlindungan anak, narkotika dan penipuan.

“Ada 11 napi yang kami pindahkan ke LPP Kelas IIA Semarang. Semuanya perempuan,” sebut Renza, Jumat (31/10/2025).

Renza menjelaskan, pemindahan itu dikarenakan kapasitas Rutan Kelas IIB Jepara sudah over kapasitas. Per hari ini, tercatat ada 299 napi yang ditahan di sana. Sedangkan kapasitasnya hanya 108 orang.

“Pemindahan ini merupakan bagian dari penyesuaian pembinaan agar lebih optimal dan sesuai dengan klasifikasi narapidana. Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, dengan memperhatikan keamanan dan keselamatan baik bagi petugas maupun warga binaan,” ujar Renza.

Over Kapasitas...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler