Menurutnya, kondisi itu berpotensi menimbulkan ketidakpuasan pekerja, penurunan produktivitas, dan memperlebar kesenjangan sosial maupun ekonomi.
“Untuk itu, ke depan kebijakan pengupahan di Kabupaten Jepara perlu untuk lebih diarahkan pada upaya mendekatkan nilai UMK nilai KHL. Supaya prinsip keadilan hak buruh atas penghidupan layak bisa tercapai,” jelas Yopi.
Murianews, Jepara – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara, Jawa Tengah (Jateng) tahun 2025 dianggap para buruh masih belum memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Untuk itu, para buruh mendesak agar upah bisa disesuaikan lebih layak.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara, Yopi Priambudi mengatakan, pihaknya kini sudah mulai membahas UMK Jepara tahun 2026. Salah satu pijakannya yaitu survei KHL.
Menurutnya, KHL merupakan indikator penting dalam menilai sejauh mana upah minimum mampu memenuhi standar penghidupan demi keberlangsungan hidup pekerja yang manusiawi. Sehingga tujuan perlindungan pekerja benar-benar tercapai.
“Kami sudah melakukan pembahasan di internal. Meriset dan menyurvei berbasis data,” kata Yopi kepada Murianews.com, Sabtu (8/11/2025).
Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sebut Yopi, UMK Jepara 2025 sebesar Rp 2.610.224. Sementara nilai KHL pada tahun 2024 mencapai Rp 2.809.676.
“Sehingga bisa disimpulkan UMK Jepara 2025 belum memenuhi KHL 2024,” sebut Yopi.
Yopi menyatakan sudah melakukan survei KHL di beberapa tempat. Yaitu Pasar Mayong, Welahan, Kalinyamatan dan Mlonggo. Selain itu, juga dilakukan perbandingan dengan data kebutuhan marketplace dan harga kebutuhan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jepara.
“Dari survei yang kami lakukan, hasilnya KHL buruh di Kabupaten Jepara tahun 2025 mencapai Rp 3.240.327,” ungkap Yopi.
Tantangan Besar...
Dari data survei yang dilakukan itu, Yopi menyimpulkan bahwa buruh Jepara menghadapi tantangan besar dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari. Karena UMK yang berlaku belum bisa menutup biaya hidup minimum.
Menurutnya, kondisi itu berpotensi menimbulkan ketidakpuasan pekerja, penurunan produktivitas, dan memperlebar kesenjangan sosial maupun ekonomi.
“Untuk itu, ke depan kebijakan pengupahan di Kabupaten Jepara perlu untuk lebih diarahkan pada upaya mendekatkan nilai UMK nilai KHL. Supaya prinsip keadilan hak buruh atas penghidupan layak bisa tercapai,” jelas Yopi.
Editor: Dani Agus