Jumat, 21 November 2025

Dari data survei yang dilakukan itu, Yopi menyimpulkan bahwa buruh Jepara menghadapi tantangan besar dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari. Karena UMK yang berlaku belum bisa menutup biaya hidup minimum.

Menurutnya, kondisi itu berpotensi menimbulkan ketidakpuasan pekerja, penurunan produktivitas, dan memperlebar kesenjangan sosial maupun ekonomi.

“Untuk itu, ke depan kebijakan pengupahan di Kabupaten Jepara perlu untuk lebih diarahkan pada upaya mendekatkan nilai UMK nilai KHL. Supaya prinsip keadilan hak buruh atas penghidupan layak bisa tercapai,” jelas Yopi.  

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler