Rabu, 19 November 2025

Pembongkaran makam ini, dilakukan setelah ada berbagai informasi di masyarakat dan media sosial yang simpang siur terkait kematian ART itu. Informasi itu mengarah ke dugaan adanya tindak pidana. Untuk itu, pihaknya mengambil sikap untuk melakukan pembongkaran makam, ekshumasi dan autopsi.

"Sebenarnya dari awal kami sudah meminta untuk dilakukan autopsi. Tapi ada penolakan dari salah satu keluarga. Tapi karena ini sudah menjadi perhatian publik, kami sesuai dengan KUHAP berhak melakukan ekshumasi. Dan kami sudah memberikan pemberitahuan kepada keluarga," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, ART itu meninggal dunia di rumah majikannya pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Setelahnya jenasah kemudian dimakamkan di Desa Kerso, Jepara.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler