Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela membantah adanya upaya kriminalisasi seperti yang disampaikan para aktivis itu.

Namun, dia membenarkan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Meski begitu, saat ini AKP Wildan memastikan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Pihaknya pun memastikan tiga orang itu saat ini masih berstatus sebagai terlapor.

”Tidak ada kriminalisasi. Sampai sekarang kami belum memeriksa saksi-saksi. Belum ada juga penetapan tersangka,” jelas AKP Wildan, pada Murianews, Kamis (13/11/2025).

Sebelumnya, Aksi Kamisan Semarang menyebut, upaya penyidikan pada kasus penolakan tambang di Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.

Tuntutan agar kasus itu berhenti dilanjutkan oleh Polisi disuarakan dalam demonstrasi Aksi Kamisan Semarang di depan Mapolda Jateng, Kamis (13/11/2025) sore.

Berdasarkan salinan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Satreskrim Polres Jepara yang diterima Murianews.com, ada tiga warga Dukuh Toplek yang diperiksa, yakni Rubekti, Muh Irawan dan Mohari.

Mulai 29 Oktober 2025, Polisi memulai tahap penyidikan terhadap Rubekti dan Muh Irawan. Mereka diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seseorang pada 20 Juli 2025 di lokasi penambangan.

Sedangkan surat ke dua yang terbit pada 3 November 2025, menyebutkan Mohari diduga melakukan perusakan di lokasi penambangan pada 12 Januari 2025.

Polisi menggunakan Pasal 192 ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 162 UU RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang ke empat atas UU Nomor 2009 tentang Pertambangan Minerba dalam kasus Mohari.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler