Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Masyarakat Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), dihebohkan dengan kemunculan outlet minuman keras (miras) di Jepara Kota. Padahal, sudah ada peraturan daerah (perda) yang melarangnya dengan tegas.

Informasi outlate miras itu pertama kali diketahui dari unggahan promosi di Instagram. Setidaknya ada tiga akun yang mengunggah pamplet yang seragam, yaitu @explorejepara, @outlet23.jepara_ dan @jepara.media.

Pamflet itu bertuliskan ”HALLO JEPARA! JAWA TENGAH. SEKARANG OUTLET 23 HWG SUDAH BUKA DI JEPARA JAWA TENGAH! PALING MURAH & TERLENGKAP SE-JEPARA!”

Pamflet juga dilengkapi daftar merek miras lengkap dengan harganya. Antara lain anggur merah, whisky gilbeys, guinnes stout, hannesy vsop dan lain-lain.

Berdasarkan unggahan tersebut diketahui outlet miras tersebut berada di sebuah ruko dua lantai di Jalan Letjen Suprapto, RW 1, Kelurahan Bulu, Kecamatan Jepara.

Berdasarkan pantauan, di depan outlet, terpajang banner bertuliskan "DTG x HWG. Never Stop Flying To Be The Best In Town".

Saat Murianews.com di lokasi, outlet masih belum buka. Pintunya masih terbuka setengah. Dua orang pria terlihat keluar masuk ruangan outlet itu.

Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku tak tahu outlet itu akan berjualan apa. Sepengetahuannya, beberapa hari terakhir di dalam ruko itu sedang melalukan renovasi.

”Saya tidak tahu mau jualan apa. Setahu saya baru perbaikan-perbaikan. Soalnya belum buka juga,” ujar dia.

Segera Ditindak...

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jepara Arif Darmawan saat dikonfirmasi memastikan outlet tersebut tidak berizin.

”Tidak berizin. Belum ada NIB (Nomor Induk Berusaha)-nya. Berarti itu liar, tidak berizin,” terang Arif, Rabu (19/11/2025).

Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Jepara. Rencananya akan dilakukan penindakan.

”Nanti akan dilakukan penindakan teman-teman Satpol PP,” kata Arif.

Terpisah, Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara, Edy Marwoto justru tidak tahu tentang keberadaan outlet miras tersebut.

Berpijak pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 tentang larangan minuman beralkohol, lanjut Edy, di Bumi Kartini dilarang memperjualbelikan miras.

”Kalau di aturannya (perda) kita tidak boleh,” tegas Edy.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler