Kamis, 20 November 2025

Menurutnya, penerapan UMSK itu sedikit menambah kesejahteraan untuk para buruh.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara, Syamsul Anwar justru bertolak belakang dengan buruh. Dia bilang, penerapan UMSK itu malah berdampak besar bagi para pengusaha, terutama di sektor padat karya.

”Sampai hari ini, kecenderungan, dampak UMSK kemarin yang dirasakan pengusaha kan sampai sekarang. Order juga turun. Sekarang tidak ada lembur. Di sisi lain, cukup besar sekali biaya operasinonal mereka (pengusaha),” jelas Syamsul.

Untuk itu, lanjut Syamsul, Apindo berharap agar UMSK tak lagi diberlakukan. Sedangkan untuk UMK 2026, diharapkan naik tak lebih dari 4 persen dari UMK 2025. UMK Jepara 2025 adalah Rp 2.610.224.

”Bagi perusahaan, UMK ini kan bukan satu-satunya cost yang dikeluarkan. Masih ada skala upah dan biaya operasional. Kalau (UMSK) terus dipaksakan, sama saja memperpendek usia investasi padat karya di Jepara,” tandas Syamsul.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler