Menurutnya, penerapan UMSK itu sedikit menambah kesejahteraan untuk para buruh.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara, Syamsul Anwar justru bertolak belakang dengan buruh. Dia bilang, penerapan UMSK itu malah berdampak besar bagi para pengusaha, terutama di sektor padat karya.
”Sampai hari ini, kecenderungan, dampak UMSK kemarin yang dirasakan pengusaha kan sampai sekarang. Order juga turun. Sekarang tidak ada lembur. Di sisi lain, cukup besar sekali biaya operasinonal mereka (pengusaha),” jelas Syamsul.
Untuk itu, lanjut Syamsul, Apindo berharap agar UMSK tak lagi diberlakukan. Sedangkan untuk UMK 2026, diharapkan naik tak lebih dari 4 persen dari UMK 2025. UMK Jepara 2025 adalah Rp 2.610.224.
”Bagi perusahaan, UMK ini kan bukan satu-satunya cost yang dikeluarkan. Masih ada skala upah dan biaya operasional. Kalau (UMSK) terus dipaksakan, sama saja memperpendek usia investasi padat karya di Jepara,” tandas Syamsul.
Murianews, Jepara – Pembahasan upah minimum tahun 2026 di Kabupaten Jepara diprediksi akan berlangsung sengit. Kalangan buruh melalui Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya menyatakan akan tetap mengusulkan adanya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) meski mendapat penolakan dari pengusaha.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priyambudi menyatakan, pihaknya akan tetap mengusulkan UMSK. Meskipun sebenarnya usulan itu baru bisa dilakukan setelah penetapan upah minimum kabupaten (UMK).
Menurut Yopi, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023, penetapan UMSK masih berlaku. Untuk itu, beberapa waktu lalu pihaknya telah menemui Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dia meminta data terkait perusahaan-perusahaan di Kota Ukir yang memiliki resiko rendah, sedang hingga tinggi. Data itu akan menjadi pijakan untuk merumuskan UMSK 2026.
Yopi menilai, UMSK sangat penting bagi buruh. Menurutnya, resiko antar perusahaan di Jepara tak bisa disamaratakan. Sebab tingkat resikonya berbeda-beda.
”Upah sektor (UMSK) adalah tali pengaman untuk membedakan upah di tingkatan perusahaan,” kata Yopi, Rabu (19/11/2025).
Sebagaimana diketahui, UMSK baru diterapkan di Jepara tahun 2025 ini. Di Jateng, hanya Kabupaten Jepara dan Kota Semarang yang menerapkan UMSK.
Untuk Kota Ukir, UMSK 2025 dibagi menjadi tiga golongan. Besarannya jika dijumlahkan dengan UMK 2025, yaitu untuk golongan pertama yaitu Rp 2.949.553,00, golongan kedua, Rp 2. 871.246,00, dan golongan ketiga, Rp 2.792.940,00.
Apindo Menolak...
Menurutnya, penerapan UMSK itu sedikit menambah kesejahteraan untuk para buruh.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara, Syamsul Anwar justru bertolak belakang dengan buruh. Dia bilang, penerapan UMSK itu malah berdampak besar bagi para pengusaha, terutama di sektor padat karya.
”Sampai hari ini, kecenderungan, dampak UMSK kemarin yang dirasakan pengusaha kan sampai sekarang. Order juga turun. Sekarang tidak ada lembur. Di sisi lain, cukup besar sekali biaya operasinonal mereka (pengusaha),” jelas Syamsul.
Untuk itu, lanjut Syamsul, Apindo berharap agar UMSK tak lagi diberlakukan. Sedangkan untuk UMK 2026, diharapkan naik tak lebih dari 4 persen dari UMK 2025. UMK Jepara 2025 adalah Rp 2.610.224.
”Bagi perusahaan, UMK ini kan bukan satu-satunya cost yang dikeluarkan. Masih ada skala upah dan biaya operasional. Kalau (UMSK) terus dipaksakan, sama saja memperpendek usia investasi padat karya di Jepara,” tandas Syamsul.
Editor: Supriyadi