Langkah itu dilakukan untuk merespon revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jepara 2025 yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.
Salah satu serikat pekerja yang serius melawan revisi tersebut adalah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya Yopi Priyambudi menyatakan, sesuai hasil rapat pimpinan bersama presiden FSPMI, akan diambil dua langkah.
”Kami akan melakukan dua langkah. Litigasi dan nonlitigasi,” sebut Yopi kepada Murianews.com, Jumat (14/2/2025).
Untuk langkah nonlitigasi, Yopi menyebut, pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran di kantor gubernuran Jateng, Senin (17/2/2025).
Sementara untuk langkah litigasi, Yopi akan melakukan gugatan atas Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor: 100.3.3.1/45 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jateng sebelumnya.
Murianews, Jepara – Buruh di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kini sudah menyiapkan gugatan kepada Pj Gubernur Jawa Tengah ke Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN).
Langkah itu dilakukan untuk merespon revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jepara 2025 yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.
Salah satu serikat pekerja yang serius melawan revisi tersebut adalah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya Yopi Priyambudi menyatakan, sesuai hasil rapat pimpinan bersama presiden FSPMI, akan diambil dua langkah.
”Kami akan melakukan dua langkah. Litigasi dan nonlitigasi,” sebut Yopi kepada Murianews.com, Jumat (14/2/2025).
Untuk langkah nonlitigasi, Yopi menyebut, pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran di kantor gubernuran Jateng, Senin (17/2/2025).
Bukan hanya dari Jepara saja, para buruh dari Semarang juga akan turun dalam aksi tersebut.
Sementara untuk langkah litigasi, Yopi akan melakukan gugatan atas Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor: 100.3.3.1/45 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jateng sebelumnya.
Menunggu Hasil dari Demonstrasi...
”Kami siapkan kuasa hukum untuk menggugat Pj Gubernur Jateng ke PTUN. Nana Sudjana nanti selaku tergugat,” jelas Yopi.
Pihaknya saat ini sedang menyusun materi gugatan. Salah satu argumennya adalah, revisi SK tersebut dianggap buruh tidak sesuai aturan.
Yopi juga menilai, dalam merevisi UMSK itu, Pj Gubernur Jateng hanya melihat satu sisi saja. Yaitu, berpihak pada pengusaha, tetapi mengesampingkan hak-hak para buruh.
Untuk langkah litigasi (proses penyelesaian sengketa hukum melalui pengadilan) ini, lanjut Yopi, menunggu hasil dari demonstrasi yang akan dilakukan tersebut.
”Kita upayakan nonlitigasi dulu. Kalau tidak bisa, langkah hukum akan kami ambil. Kami akan gugat Nana Sudjana ke PTUN Semarang,” tandas dia.
Diketahi, nominal UMSK Jepara 2025 turun drastis setelah direvisi. Rinciannya, Sektor satu semula Rp 2.949.553, setelah direvisi turun menjadi Rp 2.701.582, atau berkurang Rp 247.971.
Sektor dua, semula Rp 2. 871.246, setelah direvisi menjadi Rp 2.675.450, atau berkurang sebesar Rp 195.796.
Lalu sektor tiga, semula Rp 2.792.940, setelah direvisi turun menjadi Rp 2.636.325, atau berkurang sebesar Rp 156.588.
Editor: Dani Agus