Jumat, 28 Maret 2025

Murianews, JeparaBuruh di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kini sudah menyiapkan gugatan kepada Pj Gubernur Jawa Tengah ke Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN).

Langkah itu dilakukan untuk merespon revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jepara 2025 yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.

Salah satu serikat pekerja yang serius melawan revisi tersebut adalah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya Yopi Priyambudi menyatakan, sesuai hasil rapat pimpinan bersama presiden FSPMI, akan diambil dua langkah.

”Kami akan melakukan dua langkah. Litigasi dan nonlitigasi,” sebut Yopi kepada Murianews.com, Jumat (14/2/2025).

Untuk langkah nonlitigasi, Yopi menyebut, pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran di kantor gubernuran Jateng, Senin (17/2/2025).

Bukan hanya dari Jepara saja, para buruh dari Semarang juga akan turun dalam aksi tersebut.

Sementara untuk langkah litigasi, Yopi akan melakukan gugatan atas Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor: 100.3.3.1/45 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jateng sebelumnya.

Menunggu Hasil dari Demonstrasi... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler