Jumat, 21 November 2025

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Bumi Kartini dihebohkan dengan kemunculan outlet miras di tengah kota. Pertama kali muncul informasi outlet itu dari unggahan promosi di Instagram. Setidaknya ada tiga akun yang mengunggah pamplet yang seragam. Yaitu @explorejepara, @outlet23.jepara_ dan @jepara.media.

Namun saat berita ini ditulis, unggahan di akun @explorejepara dan @jepara.media sudah musnah. Sedangkan di akun @outlet23.jepara_ masih terpasang. Akun ini juga memperbarui story Instagramnya.

Berpijak pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 tentang larangan minuman beralkohol, di Kota Ukir dilarang memperjualbelikan miras.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler