Jumat, 21 November 2025

Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara (Pemkab Jepara), Jawa Tengah (Jateng), telah menetapkan besaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK Paruh Waktu). Tak seperti yang diharapkan, gajinya justru di bawah upah minimum kabupaten Jepara (UMK Jepara).

Diberitakan sebelumnya, PPPK Paruh Waktu Jepara hanya akan menerima gaji lebih tinggi sedikit dari gaji yang diterima saat ini sebagai honorer. Misalnya, ada guru yang saat ini menerima gaji Rp 250 ribu/ bulan, nantinya akan naik menjadi Rp 500 ribu. Lalu misalnya ada yang saat ini gajinya Rp 500 ribu, nanti akan naik menjadi Rp 700 ribu/ bulan.

Merespons itu, Ketua Forum R3 yang merupakan forum bagi tenaga teknis non-ASN yang saat ini menjadi peserta PPPK Paruh Waktu, Muhammad Mustakim, mengaku belum menerima informasi detail terkait skema gaji PPPK Paruh Waktu tesebut.

“Belum pernah ada (informasi terkait skema penggajian),” kata Mustakim, Jumat(21/11/2025).

Bersama ratusan kawan-kawannya, Mustakim sangat berharap besar pada pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini. Harapan mereka, menjadi aparatur sipil negara (ASN), meskipun hanya sebatas PPPK Paruh Waktu, bisa meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. Sebab mereka meyakini akan mendapatkan gaji lebih layak dibanding saat menjadi tenaga honorer.

Namun harapan itu pupus. Sempitnya fiskal atau keuangan daerah Jepara tak memungkinkan menggaji mereka sesuai UMK. Jika memang kondisinya seperti itu, Mustakim berharap agar gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu bisa merata. Baik yang menjadi tenaga tenis di sekolah maupun bertugas di organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kami berharap tetap bisa sesuai UMK. Jika tidak, minimal sedikit di bawahnya dan sama pada semua OPD. Tidak ada perbedaan antara yang kerja di sekolah dan OPD,” ujar Mustakim.

Variatif...

Saat ini, kata Mustakim, gaji yang diterima oleh 1.814 pegawai honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sangat bervariatif. Bagi tenaga teknis yang memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak dengan dinas, minimal mendapatkan gaji Rp900 ribu - Rp1,1 juta/bulan.

Sedangkan bagi yang tidak memiliki kontrak dengan dinas, mendapatkan gaji berkisar Rp500-700 ribu per bulan.

“Itu besaran gaji tenaga teknis yang disekolah. Jika di OPD gajinya biasanya lebih baik,” ujar Mustakim.

Kini, Mustakim berharap sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, pada satu tahun berikutnya mereka bisa diangkat menjadi PPPK.

“Kami juga berharap sesuai Kepmenpan nomor 16/2025 diktum 21 kami berhak atas upah dan fasilitas lain. Semoga ini juga bisa di akomodir,” harapnya.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler