Aktivitas Tambang Sumberrejo Jepara Dilaporkan ke Gakkum KLH
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 26 November 2025 18:00:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Warga penolak tambang di Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Tengah, melaporkan aktivitas penambangan kepada Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Pelaporan itu dilakukan oleh warga penolak tambang yang didampingi sejumlah pihak. Yaitu Walhi Nasional, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Semarang, serta Lembaga Pendidikan, Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Unisnu Jepara.
Dera, perwakilan dari Walhi Jateng mengatakan, dia bersama warga bertemu dengan bagian pengaduan layanan dan pengawas lingkungan hidup ahli pertama Gakkum KLH.
”Laporan kami diterima dengan baik. Dan akan segera dievaluasi oleh Tim Gakkum, ditelaah untuk kemudian tindakan apa yang akan diberikan,” kata Dera.
Dalam pertemuan itu, jelas Dera, ada sejumlah poin pelaporan yang disampaikan warga. Yaitu warga meminta Gakkum KLH mengaudit dan mengevaluasi izin lingkungan CV Senggol Mekar GS. MD yang melakukan penambangan di Gunung Mrico, Desa Sumberrejo.
Warga juga meminta Gakkum KLH agar memberikan tindakan hukum terhadap penambang itu. Selain itu, warga juga menyampaikan berbagai macam bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penambang dalam menyusun proses perizinan itu.
”Mulai dari dugaan mal administrasi jual beli tanah, dugaan pemalsuan sosialisasi izin lingkungan,” ungkap Dera.
Selain itu, lanjut Dera, warga juga menyampaikan potensi dan ancaman dampak yang akan timbul ketika tambang itu benar-benar beroperasi.
Koservasi Pertambangan...
- 1
- 2



