Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Setelah dari Komnas HAM, Bagas dan warga bergeser ke kantor Komnas Perempuan. Mereka ditemui tiga orang, satu di antaranya adalah komisionernya. Komnas Perempuan akan segera menanyakan langsung kepada Polda Jateng dan Polres Jepara, terkait pelaporan pidana kasus penolakan tambang Sumberrejo tersebut.

Komnas Perempuan akan memperdalam peristiwa itu. Lalu kemudian akan mengeluarkan surat rekomendasi perlindungan hukum bagi para terlapor. Sebagaimana Komnas HAM, Komnas Perempuan juga masih menunggu 7 hari kerja lagi untuk mengeluarkan surat rekomendasi itu.

“Sebenarnya kami agak keberatan ya. Kami harapannya kan, semua agar di hari itu juga keluar surat perlindungan hukum. Tapi kemudian dari dua instansi ini masih menuggu waktu dulu, perlu analisis dan telaah. Setelah kami maksa tetap tidak bisa, akhirnya kami memutuskan untuk menunggu,” imbuh Bagas.

Murianews.com mendapatkan salinan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Jepara dalam kasus tambang Sumberrejo ini. Pertama, surat tertanggal 30 Oktober 2025 yang dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Jepara oleh Satreskrim.

Dalam surat pertama itu, tertera dua warga Dukuh Toplek, Rubekti dan Muh Irawan. Mulai 29 Oktober 2025, Polisi memulai tahap penyidikan terhadap keduanya. Mereka diduga melanggar Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Mereka diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seseorang pada 20 Juli 2025 di lokasi tambang Sumberrejo.

Sedangkan surat ke dua yang terbit pada 3 November 2025, terlapor atas nama Mohari, warga Dukuh Toplek, kasusnya juga dinaikkan ke tahap penyidikan. Mohari dilaporkan atas dugaan melakukan perusakan di lokasi tambang Sumberrejo pada 12 Januari 2025.

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler