Setelah dari Komnas HAM, Bagas dan warga bergeser ke kantor Komnas Perempuan. Mereka ditemui tiga orang, satu di antaranya adalah komisionernya. Komnas Perempuan akan segera menanyakan langsung kepada Polda Jateng dan Polres Jepara, terkait pelaporan pidana kasus penolakan tambang Sumberrejo tersebut.
Komnas Perempuan akan memperdalam peristiwa itu. Lalu kemudian akan mengeluarkan surat rekomendasi perlindungan hukum bagi para terlapor. Sebagaimana Komnas HAM, Komnas Perempuan juga masih menunggu 7 hari kerja lagi untuk mengeluarkan surat rekomendasi itu.
“Sebenarnya kami agak keberatan ya. Kami harapannya kan, semua agar di hari itu juga keluar surat perlindungan hukum. Tapi kemudian dari dua instansi ini masih menuggu waktu dulu, perlu analisis dan telaah. Setelah kami maksa tetap tidak bisa, akhirnya kami memutuskan untuk menunggu,” imbuh Bagas.
Murianews.com mendapatkan salinan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Jepara dalam kasus tambang Sumberrejo ini. Pertama, surat tertanggal 30 Oktober 2025 yang dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Jepara oleh Satreskrim.
Dalam surat pertama itu, tertera dua warga Dukuh Toplek, Rubekti dan Muh Irawan. Mulai 29 Oktober 2025, Polisi memulai tahap penyidikan terhadap keduanya. Mereka diduga melanggar Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Mereka diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seseorang pada 20 Juli 2025 di lokasi tambang Sumberrejo.
Sedangkan surat ke dua yang terbit pada 3 November 2025, terlapor atas nama Mohari, warga Dukuh Toplek, kasusnya juga dinaikkan ke tahap penyidikan. Mohari dilaporkan atas dugaan melakukan perusakan di lokasi tambang Sumberrejo pada 12 Januari 2025.
Murianews, Jepara – Warga penolak tambang Suberrejo di Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnas HAM). Aduan itu terkait dugaan kriminalisasi yang mereka alami, setelah menolak tambang yang berpotensi merusak lingkungan.
Dalam pelaporan yang dilakukan Rabu (26/11/2925) kemarin, warga penolak tambang Sumberrejo didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).
Perwakilan LBH Semarang, dalam audiensi itu, Bagas menyampaikan kepada Komnas HAM, sudah terjadi kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Sumberrejo. Padahal perjuangan mempertahankan lingkungan tak semestinya dipidanakan.
“Tapi kemudian perusahaan (CV Senggol Mekar GS. MD.) merespon dengan tindakan upaya pelaporan pidana,” kata Bagas, Kamis (27/11/2025).
Dari pertemuan itu, lanjut Bagas, Komnas HAM merespons dengan menyatakan sesegera mungkin mengeluarkan surat desakan terhadap Polda Jateng dan Polres Jepara. Hal itu terkait pelaporan pidana yang sedang dialami oleh para pejuang lingkungan itu, yang menolak tambang Sumberrejo.
Bagas berikutnya mendesak agar Komnas HAM mengeluarkan surat rekomendasi perlindungan hukum terhadap kliennya, yang menolak tambang Sumberrejo. Namun pihak Komnas HAM tidak berani, dengan alasan surat itu harus keputusan dari ketua Komnas HAM langsung.
“Akhirnya kami memutuskan menerima keputusan tersebut. Kira-kira kami harus menunggu 7 hari kerja lagi,” ujar Bagas.
Lebih lanjut, Komnas HAM juga meminta pemohon agar melengkapi data-data yang masih belum dilampirkan. Diantaranya dokumentasi berupa foto atau video terkait dampak lingkungan yang telah terjadi akibat penambangan di Tambang Sumberrejo, Gunung Mrico itu.
Komnas Perempuan...
Setelah dari Komnas HAM, Bagas dan warga bergeser ke kantor Komnas Perempuan. Mereka ditemui tiga orang, satu di antaranya adalah komisionernya. Komnas Perempuan akan segera menanyakan langsung kepada Polda Jateng dan Polres Jepara, terkait pelaporan pidana kasus penolakan tambang Sumberrejo tersebut.
Komnas Perempuan akan memperdalam peristiwa itu. Lalu kemudian akan mengeluarkan surat rekomendasi perlindungan hukum bagi para terlapor. Sebagaimana Komnas HAM, Komnas Perempuan juga masih menunggu 7 hari kerja lagi untuk mengeluarkan surat rekomendasi itu.
“Sebenarnya kami agak keberatan ya. Kami harapannya kan, semua agar di hari itu juga keluar surat perlindungan hukum. Tapi kemudian dari dua instansi ini masih menuggu waktu dulu, perlu analisis dan telaah. Setelah kami maksa tetap tidak bisa, akhirnya kami memutuskan untuk menunggu,” imbuh Bagas.
Murianews.com mendapatkan salinan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Jepara dalam kasus tambang Sumberrejo ini. Pertama, surat tertanggal 30 Oktober 2025 yang dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Jepara oleh Satreskrim.
Dalam surat pertama itu, tertera dua warga Dukuh Toplek, Rubekti dan Muh Irawan. Mulai 29 Oktober 2025, Polisi memulai tahap penyidikan terhadap keduanya. Mereka diduga melanggar Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Mereka diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seseorang pada 20 Juli 2025 di lokasi tambang Sumberrejo.
Sedangkan surat ke dua yang terbit pada 3 November 2025, terlapor atas nama Mohari, warga Dukuh Toplek, kasusnya juga dinaikkan ke tahap penyidikan. Mohari dilaporkan atas dugaan melakukan perusakan di lokasi tambang Sumberrejo pada 12 Januari 2025.
Editor: Budi Santoso