Cuma Bayar Rp 10 Ribu, Bikin SKCK di Jepara Diantar Sampai Rumah
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 27 November 2025 18:31:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng), punya gebrakan baru dalam proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Polisi (SKCK). Hanya dengan bayar Rp 10 ribu, SKCK sudah bisa diantar sampai rumah.
Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna mengatakan, langkah ini merupakan terobosan untuk meningkatkan pelayanan publik.
Dalam program ini, Polres Jepara bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Jepara. Program ini disebut dengan, layanan SKCK Delivery (Pak Pos Antar SKCK Online).
”Cukup dengan biaya kirim Rp 10 ribu, SKCK akan diantar langsung oleh Pak Pos ke depan pintu rumah,” kata AKP Dwi, Kamis (27/11/2025).
Dwi menjelaskan, program ini dibuat untuk memudahkan masyarakat tanpa harus antre dan datang langsung ke kantor polisi. Program ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan.
Sehingga bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak, dengan program ini, Polres Jepara berupaya menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.
Ia pun memastikan, layanan ini tidak hanya berlaku di tingkat Polres, tetapi juga akan menjangkau hingga tingkat polsek.
”Semoga kerja sama ini membawa kebaikan bagi masyarakat Kabupaten Jepara dan menjadi kebaikan bagi Satintelkam selaku penyedia layanan SKCK,” ucapnya.
Pendaftaran Online...
- 1
- 2



