Kendati seharusnya libur, namun layanan tetap dibuka demi pemohon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang membeludak sejak Jumat (12/9/2025) kemarin.
Pantauan di lokasi, ada sekitar sepuluh pemohon SKCK yang datang. Sebagian dari mereka telah menyerahkan berkas pada Jumat kemarin dan hari ini tinggal pengambilan.
Karena pada Senin (15/9/2025) lusa berkas harus diunggah, ia pun mesti segera mengurus kembali.
”Ada yang keliru, harus dibenarkan. Untung hari Sabtu buka,” kata PPPK yang diterima di salah satu rumah sakit di Grobogan itu.
Kapolsek Toroh AKP Joko Ismanto menyatakan masih cukup banyak yang mengurus SKCK pada Sabtu hari ini. Kendati demikian, ia enggan menyebut kisaran jumlah pemohon.
”Masih banyak (pemohon). (Petugas) Lembur,” katanya.
Murianews, Grobogan – Polsek Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah membuka layanan Surat Layanan Catatan Kepolisian (SKCK) pada Sabtu (13/9/2025).
Kendati seharusnya libur, namun layanan tetap dibuka demi pemohon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang membeludak sejak Jumat (12/9/2025) kemarin.
Pantauan di lokasi, ada sekitar sepuluh pemohon SKCK yang datang. Sebagian dari mereka telah menyerahkan berkas pada Jumat kemarin dan hari ini tinggal pengambilan.
Ilham, salah satu pemohon SKCK asal Desa Sindurejo, Toroh, mengaku harus mengurus ulang SKCK karena ada kesalahan dalam berkas sebelumnya.
Karena pada Senin (15/9/2025) lusa berkas harus diunggah, ia pun mesti segera mengurus kembali.
”Ada yang keliru, harus dibenarkan. Untung hari Sabtu buka,” kata PPPK yang diterima di salah satu rumah sakit di Grobogan itu.
Kapolsek Toroh AKP Joko Ismanto menyatakan masih cukup banyak yang mengurus SKCK pada Sabtu hari ini. Kendati demikian, ia enggan menyebut kisaran jumlah pemohon.
”Masih banyak (pemohon). (Petugas) Lembur,” katanya.
Ketentuan BKPPD Grobogan...
Ssbelumnya, Kasat Intelkam Polres Grobogan AKP Joko Susilo mengatakan, pemohon SKCK tidak harus ke mapolres untuk mengurangi antrean pemohon. Sebab, ada sekitar 3.500 PPPK Paruh Waktu yang diumumkan.
”Berkaitan dengan pemberkasan PPPK, untuk menghindari antrean panjang, maka untuk keperluan PPPK Paruh Waktu dapat diajukan ke polsek setempat,” jelasnya.
Dijelaskannya, pelayanan SKCK untuk pemberkasan hanya berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 September 2025.
Batasan waktu itu disesuaikan dengan ketentuan BKPPD Grobogan, yakni berkas diserahkan paling lambat Senin (15/9/2025) lusa.
Editor: Dani Agus