Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara - Pemerintah pusat melarang seluruh daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Jepara (Pemkab Jepara), Jawa Tengah (Jateng) merekrut pegawai mulai tahun 2026. Persoalan keuangan menjadi alasan utamanya.

Pelarangan itu ditindaklanjuti dengan surat edaran (SE) dari Pemrov Jateng. Ada beberapa poin penting dalam SE tersebut, yang berkaitan dengan perekrutan pegawai.

Pertama, kepala daerah atau pejabat lain dilarang mengangkat dan/atau menggntikan pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk mengisi jabatan ASN atau non ASN yang tidak terisi karena yang bersangkutan diterima menjadi ASN, pensiun, mengundurkan diri atau alasan lain.

Selain itu, kepala sekolah dilarang merekrut pegawai atau tenaga non ASN atau guru tidak tetap atau guru tamu atau guru bantu. Pasalnya, proses pengadaan pegawai hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melalui mekanisme rekrutmen yang ditetapkan pemerintah.

Kedua, pegawai non ASN yang tidak diangkat sebagai PPPK paruh waktu diperkirakan hinga 31 Desember 2025, dan terhitung mulai Januari 2026 tidak diperbolehkan mempekerjakan pegawai non ASN atau dengan nama lainnya, serta dilarang menganggarkan gaji atau upah untuk mereka.

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, bahwa dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi atau sopir, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan (satpam), dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourching) oleh pihak ke tiga.

"Kami manut kepada pemerintah pemerintah provinsi," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara, Florentina Budi Kurniawati menanggapi SE tersebut, Selasa (16/12/2025).

Tak Dibenarkan...

Florentina menyatakan, secara nasional memang sudah tak benarkan untuk mengangkat pegawai, ASN atau tenaga harian lepas (THL). Sebab pemerintah daerah sudah tak bisa lagi menggaji mereka.

"Angaran kami (untuk menggaji) terpantau di SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah). Jadi otomatis, mulai tahun depan kita tidak bisa lagi mengangkat pegawai, ASN atau THL," tandas Florentina.

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler