Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Sebanyak 1.813 pegawai honorer menerima surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari Bupati Jepara Witiarso Utomo, Rabu (17/12/2025).

Setelah menunggu bertahun-tahun, akhirnya mereka diakui pemerintah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Wajah mereka terlihat sangat semringah.

Salah satunya adalah Amin Nur (50), seorang pegawai tata usaha di SMPN 3 Kedung. Sudah 20 tahun dia menunggu pengangkatan pegawai oleh pemerintah. Hari ini dia diangkat bersama 43 guru, 66 tenaga kesehatan dan 1.703 tenaga teknis.

Alhamdulillah senang sekali. Statusnya sekarang sudah jelas. Semoga kesejahteraan juga meningkat,” kata Amin.

Rasa syukur juga diungkapkan oleh Dwi Prambudi (30). Dia sudah lima tahun bertugas sebagai tenaga pelayanan operasional di Kecamatan Karimunjawa.

Selama bertugas di Karimunjawa, dia mengaku banyak mengalami kendala. Sebab sebagai wilayah kepulauan, Karimunjawa kerap kali terkendala jaringan komunikasi.

Namun sebagai warga yang lahir di sana, dia telah terbiasa dengan hal itu. Setelah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, dia berharap kesejahterannya bisa meningkat dari sebelumnya.

”Bertahun-tahun saya sudah menunggu ini. Semoga gajinya lebih mencukupi,” ucap Dwi.

Ada 88 Guru Honorer Belum Bisa Diangkat... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler