Namun mereka menolak dengan alasan yang dibutuhkan hanyalah undangan rapat. Hingga akhirnya mereka memutuskan menarik massa dan pulang.
”Kami enggak dapat undangan itu. Kami di sana sampai semua pintu ditutup. Saat kami masuk (ruang Setda Jepara), ternyata sepi. Ternyata (para pejabat dan bupati) sudah pada pulang lewat belakang. Kami enggak sempat ketemu bupati lagi,” ungkap Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya Yopi Priyambudi.
Selama perjalanan pulang dan sampai di rumah, Yopi dan kawan-kawannya tak mendapatkan informasi apapun. Yopi pun merasa hanya mendapatkan ’angin surga’ di dalam ruangan perundingan itu. Sebab pada kenyataannya, tak ada perubahan apapun.
Yopi merasa terlena ketika perundingan tersebut. Sebab bupati menyatakan akan berkomunikasi dengan Pemprov Jateng terkait dinamika yang ada.
Namun di sisi lain, Yopi menyadari betul bahwa tak ada aturan yang memberikan kewenangan terhadap bupati untuk mengubah angka hasil rekomendasi rapat pleno dewan pengupahan.
”Kita terlena di situ. Kita merasa dibohongi. Karena beliau (bupati) berstatemen di media akan berkomunikasi dengan Pemprov Jateng. Harapan kita kan, apa yang disampaikan itu direalisasikan. Tapi endingnya seperti itu. Kita belajar dari bupati-bupati sebelumnya, kan, sama seperti ini, tidak ada bedanya,” ungkap Yopi.
Pagi tadi, Yopi mendapatkan informasi dari seorang pejabat di dewan pengupahan, bahwa berita acara rekomendasi dewan pengupahan dikirim kepada gubernur pukul 10.00 WIB. Namun saat dia minta dokumentasinya, sampai saat ini belum ada jawaban.
Melihat situasi terkini, Yopi hanya tinggal berharap agar gubernur Jateng bermurah hati berpihak kepada buruh. Yaitu menetapkan UMK Jepara dengan penghitungan nilai alfa 0,9 dan merealisasikan UMSK 2026.
Murianews, Jepara – Para buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya merasa dibohongi oleh pemerintah.
Pasalnya, hingga saat ini rekomendasi dewan pengupahan terkait upah minimum kabupaten (UMK) Jepara 2026 tak ada perubahan apapun.
Kemarin, Senin (22/12/2025), ratusan buruh itu menggelar aksi long march sepanjang 22,3 kilometer. Dari PT Sami JF di Kecamatan Mayong sampai ke Kantor Bupati Jepara. Mulai pukul 07.00 WIB, sampai 15.50 WIB.
Sesampainya di depan kantor bupati, buruh sempat terlibat aksi saling dorong dengan aparat keamanan. Tak berselang lama, Bupati Jepara Witiarso Utomo menghampiri mereka untuk kemudian diajak berunding di ruang kerjanya.
Kedatangan bupati itu disambut orator dengan puja puji dari atas mobil komando. Wiwit disebut sebagai bupati terbaik karena mau menemui langsung masa aksi.
Dalam perundingan itu, buruh mendapatkan seperti ’angin surga’ dari bupati. Buruh dijanjikan akan ada peluang adanya pembahasan ulang terkait UMK maupun upah minimum sektoral kabupaten (UMSK). Buruh pun kegirangan mendapatkan jawaban itu.
Namun mereka tetap tak mau lengah. Meskipun dalam kondisi lelah, mereka menunggu di kantor bupati dengan permohonan akan ada undangan rapat dewan pengupahan kembali yang digelar hari ini, Selasa (23/12/2025).
Namun hingga pukul 23.50 WIB lebih, undangan itu tak kunjung mereka dapat. Beberapa saat sebelumnya, beberapa buruh diminta masuk ke ruangan Setda Jepara.
Pulang Lewat Pintu Belakang...
Namun mereka menolak dengan alasan yang dibutuhkan hanyalah undangan rapat. Hingga akhirnya mereka memutuskan menarik massa dan pulang.
”Kami enggak dapat undangan itu. Kami di sana sampai semua pintu ditutup. Saat kami masuk (ruang Setda Jepara), ternyata sepi. Ternyata (para pejabat dan bupati) sudah pada pulang lewat belakang. Kami enggak sempat ketemu bupati lagi,” ungkap Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya Yopi Priyambudi.
Selama perjalanan pulang dan sampai di rumah, Yopi dan kawan-kawannya tak mendapatkan informasi apapun. Yopi pun merasa hanya mendapatkan ’angin surga’ di dalam ruangan perundingan itu. Sebab pada kenyataannya, tak ada perubahan apapun.
Yopi merasa terlena ketika perundingan tersebut. Sebab bupati menyatakan akan berkomunikasi dengan Pemprov Jateng terkait dinamika yang ada.
Namun di sisi lain, Yopi menyadari betul bahwa tak ada aturan yang memberikan kewenangan terhadap bupati untuk mengubah angka hasil rekomendasi rapat pleno dewan pengupahan.
”Kita terlena di situ. Kita merasa dibohongi. Karena beliau (bupati) berstatemen di media akan berkomunikasi dengan Pemprov Jateng. Harapan kita kan, apa yang disampaikan itu direalisasikan. Tapi endingnya seperti itu. Kita belajar dari bupati-bupati sebelumnya, kan, sama seperti ini, tidak ada bedanya,” ungkap Yopi.
Pagi tadi, Yopi mendapatkan informasi dari seorang pejabat di dewan pengupahan, bahwa berita acara rekomendasi dewan pengupahan dikirim kepada gubernur pukul 10.00 WIB. Namun saat dia minta dokumentasinya, sampai saat ini belum ada jawaban.
Melihat situasi terkini, Yopi hanya tinggal berharap agar gubernur Jateng bermurah hati berpihak kepada buruh. Yaitu menetapkan UMK Jepara dengan penghitungan nilai alfa 0,9 dan merealisasikan UMSK 2026.
Kenaikan UMK Jepara 2026...
”Kami akan kawal ke kantor gubernuran Semarang. Kami akan bergabung dengan kawan-kawan serikat buruh lainnya di sana nanti sore,” tegas Yopi.
Terpisah, Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara Zamroni Leistiaza menyatakan, tak ada perubahan apapun atas rekomendasi yang dihasilkan pada rapat pleno pada Jumat (19/12/2025) lalu.
Yaitu, formulasi penghitungan UMK Jepara 2026 menggunakan rumus Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi + Alfa). Penghitungannya: 2,65 + (4,22 + 0,7) = Rp 2.756.501.
Artinya, angka kenaikan UMK Jepara 2026 menjadi Rp 2.756.501, atau naik sebesar 5,63 persen. Tahun 2025, UMK Jepara sebesar Rp 2.610.224. Serta tidak merealisasikan UMSK 2026.
”Sementara tidak ada perubahan, sesuai hasil rekomendasi dewan pengupahan," jelas Zamroni kepada Murianews.com.
Zamroni bilang, saat ini pihaknya masih memproses pengiriman berita acara rekomendasi UMK 2026. Dia pun memastikan tak akan ada lagi rapat pleno dewan pengupahan.
Zamroni mengungkapkan, semalam dia dan bupati sempat berkomunikasi dengan Pemprov Jateng terkait dinamika yang ada. Hasilnya, Pemkab Jepara diberikan toleransi waktu pengiriman rekomendasi hingga siang ini. Padahal, batas maksimal pengirimannya adalah tadi malam pukul 23.59 WIB.
Editor: Dani Agus