Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Tiga wanita muda diringkus Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng). Pasalnya, mereka kedapatan mencetak Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) palsu.

Tiga wanita muda itu adalah IMF (23) dan IN (23) warga Kecamatan Kembang, serta DSW (29) warga Kecamatan Batealit. Mereka seluruhnya sudah menikah dan menjadi ibu rumah tangga.

Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso menerangkan, kasus ini terungkap pada Selasa (11/11/2025), ketika seorang berinisial EA dan kawan-kawannya, yang sedang mengurus data persyaratan untuk melamar pekerjaan, datang ke Polsek Tahunan, untuk melakukan legalisir 4 lembar SKCK.

Oleh Unit Intelkam Polsek Tahunan, secara fisik, SKCK yang mereka bawa berbeda dengan yang dikeluarkan oleh Polres Jepara.

Saat ditanya dapat dari mana? Mereka mengaku memperolehnya dari IMF lewat WhatsApp. Rupanya, IMF membuka jasa pembuatan SKCK secara online dalam bentuk file PDF. Harga perlembarnya Rp 90 ribu.

”Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Jepara, juga uji laboratorium forensik, didapati fakta bahwa itu SKCK palsu,” ungkap Erick, Rabu (31/12/2025).

Setelah dimintai keterangan oleh penyidik, IMF mengaku mendapatkan file PDF SKCK palsu itu dari IN dan DW. IN dan DW sendiri mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial AU yang beralamat di Jawa Timur, yang mereka kenal dari Facebook.

”Terduga pelaku AU masih DPO (daftar pencarian orang) dan terus kami kembangkan,” jelas AKBP Erick.

Delapan Tahun Penjara...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler