Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Menteri Pendidikan dasar menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu’ti menyadari angka kekerasan di lingkungan sekolah masih tinggi. Dibanding harus diselesaikan lewat jalur hukum, dia mendorong agar diselesaikan secara kekeluargaan.

Berdasarkan data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), jumlah kasus kekerasan di satuan pendidikan tahun 2025 sebanyak 60 laporan. Angka itu naik dibandingkan 2024 sebanyak 36 kasus dan 15 kasus di tahun 2023.

Kekerasan fisik masih mendominasi laporan dengan angka 45 persen. Disusul kekerasan seksual 28,33 persen, psikis 13,33 persen, perundungan 6,67 persen, intoleransi dan diskriminasi 1,67 persen, lalu kebijakan yang mengandung kekerasan sebanyak 5 persen.

Sementara menurut data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), tren kasus kekerasan di sekolah selama enam tahun terakhir naik 600 persen.

Di tahun 2025, JPPI mencatat ada 641 kekerasan di satuan pendidikan. Mirisnya, 57,65 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual.

”Problem kita adalah masih tingginya (angka) kekerasan (di sekolah). Hasil asesmen nasional masih tinggi. Kekerasan justru paling (nomor 1) banyak di sekolah. Yang kedua di rumah, lalu ketiga di masyarakat. Banyaknya video (kekerasan di sekolah) itu realitas,” ungkap Abdul Mu’ti saat berkunjung ke SMPN 1 Tahunan Jepara, Sabtu (3/1/2026).

Dalam berbagai situasi, kata dia, kasus kekerasan di sekolah masih diselesaikan lewat jaur hukum.

Dia menyatakan, telah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait penyelesaian kasus kekerasan di sekolah. Saat ini tinggal menindaklanjutinya dengan perjanjian kerja samanya. Namun sekarang kerja sama itu sudah berjalan.

Penerapan Restorative Justice... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler