Kasus Kekerasan di Sekolah Masih Tinggi, Begini Tanggapan Mendikdasmen
Faqih Mansur Hidayat
Sabtu, 3 Januari 2026 13:19:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dengan MoU itu, Abdul Mu’ti berharap agar tak semua kasus kekerasan di sekolah selesai di jalur hukum dan berbuntut pidana. Dengan MoU itu, dia mendorong adanya penerapan restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan.
”Di MoU itu ada klausul restorative justice. Kita mendorong untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Aja sitik-sitik lapor polisi. Istilahnya ono rembuk ya dirembuk (Jangan sedikit-sedikit lapor Polisi. Istilahnya, kalau bisa dimusyawarahkan, ya dimusyawarahkan),” tutur Abdul Mu’ti.
Sebagai langka preventif, Abdul Mu’ti mendorong berjalannya program peningkatan peran guru wali. Selain bertugas memberikan materi akademik, guru juga harus lebih dekat dengan siswa.
”Selain mengajar, guru harus menemani murid dalam suka dan duka. Sehingga guru semakin dekat dengan murid,” jelasnya.
Editor: Dani Agus



