Diberhentikan, Nasib Eks Guru Honorer di Jepara Kini Terkatung-katung
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 5 Januari 2026 14:40:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, telah memberhentikan ratusan guru honorer. Nasib mereka pun kini terkatung-katung.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan SDM (BKSDM) Jepara, ada 103 guru honorer yang masuk kategori R5 dan 52 honorer nondatabase Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Meskipun secara aturan sudah diberhentikan, ternyata sebagian dari mereka masih mengajar.
”Hari ini saya masih masuk (mengajar),” kata salah satu guru honorer di Kecamatan Tahunan yang enggan disebut namanya, Senin (5/1/2026).
Sudah 3,5 tahun menjadi guru mata pelajaran (mapel) pendidikan agama Islam (PAI) di salah satu sekolah dasar. Selama mengajar, dia mendapat honor Rp 500 ribu per bulan.
Dia mengaku sudah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan dan berstatus sertifikasi.
Pada 2024, dia mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), namun tak lolos. Akibatnya, dia tak bisa masuk kategori R3 yang bisa lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu maupun Paruh Waktu. Dia menjadi salah satu dari 52 honorer nondatabase BKN.
Kini, nasibnya dan ratusan guru honorer lainnya tak jelas. Di sisi lain, dia merasa masih ingin mengabdi menjadi guru.
Menunggu Kebijakan Pimpinan...
- 1
- 2



