Di sisi lain, tekanan ekologis tersebut diperparah oleh aktivitas pertambangan, Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), serta pengembangan panas bumi, yang banyak berada di sekitar kawasan hutan dan DAS utama.
Selain itu, lanjut Colis, kebijakan tata ruang dinilai masih gagal menjamin daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Alih-alih memperkuat perlindungan kawasan lindung dan resapan air, Walhi memandang, kebijakan pembangunan justru membuka ruang bagi ekspansi industri dan proyek skala besar di wilayah rawan bencana.
”Sehingga banjir dan longsor terus berulang sebagai konsekuensi yang diproduksi oleh kebijakan itu sendiri,” jelas Colis.
Atas kondisi tersebut, imbuh Colis, Walhi Jateng mendesak Pemprov Jateng dan pemkab terdampak segera melakukan mitigasi darurat berbasis informasi dan prediksi BMKG. Itu memingat curah hujan tinggi diproyeksikan masih akan berlangsung hingga Darsian ke 2 Februari 2026.
Kemudian, Walhi mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang dan seluruh perizinan. Khususnya yang mendorong ekonomi ekstraktif di kawasan hulu dan daerah tangkapan air
Selanjutnya, perubahan pendekatan penanggulangan bencana dari respons hilir ke pencegahan hulu, melalui pemulihan ekosistem, rehabilitasi hutan dan DAS, serta perlindungan ruang hidup masyarakat.
Murianews, Jepara – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah (Jateng) menilai bencana alam yang terjadi di kawasan Muria Raya (Kudus, Pati dan Jepara) bukanlah karena curah hujan tinggi. Lebih dari itu, bencana ini diakibatkan kerusakan ekologis.
Dalam keterangan resmi tertulis yang diterima Murianews.com, Senin (19/1/2026), Walhi mencatat sejak awal Januari 2026, bencana longsor dan banjir terjadi bersamaan dari kawasan hulu Pegunungan Muria hingga hilir dan pesisir.
Deputi Direktur Walhi Jateng Nur Colis menyatakan, curah hujan tinggi bukanlah akar masalah. Melainkan pemicu dari kerusakan ekologis yang telah berlangsung lama.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan prediksi dini bahwa curah hujan kategori menengah hingga sangat tinggi akan berlangsung sesak Dasarian ke 2 Januari hingga Dasarian ke 2 Februari 2026.
Namun, kata Colis, peringatan dini ini tak diikuti dengan langkah mitigasi yang memadai. Baik dalam pengendalian aktivitas di kawasan hulu maupun dalam kesiapsiagaan wilayah rawan bencana.
”Bencana ini bukan tanpa peringatan. Informasi iklim tersedia, tetapi diabaikan. Negara gagal menerjemahkan peringatan dini menjadi kebijakan mitigasi yang melindungi keselamatan rakyat dan ruang hidupnya,” kata Colis.
Dia memaparkan, kajian Walhi menunjukkan bahwa bencana di Jateng berkaitan erat dengan kerusakan kawasan hulu pegunungan tengah.
Kemudian, melemahnya fungsi daerah aliran sungai (DAS), alihfungsi hutan, serta masifnya aktivitas dan perizinan berbasis ekonomi ekstraktif.
Kehilangan Tutupan Hutan...
Dalam kurun waktu 2014-2024, sebut Colis, Jateng kehilangan tutupan hutan kurang lebih seluas 11.179 hektare. Terutama di wilayah dengan luasan dan dampak banjir terbesar.
Di sisi lain, tekanan ekologis tersebut diperparah oleh aktivitas pertambangan, Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), serta pengembangan panas bumi, yang banyak berada di sekitar kawasan hutan dan DAS utama.
Selain itu, lanjut Colis, kebijakan tata ruang dinilai masih gagal menjamin daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Alih-alih memperkuat perlindungan kawasan lindung dan resapan air, Walhi memandang, kebijakan pembangunan justru membuka ruang bagi ekspansi industri dan proyek skala besar di wilayah rawan bencana.
”Sehingga banjir dan longsor terus berulang sebagai konsekuensi yang diproduksi oleh kebijakan itu sendiri,” jelas Colis.
Atas kondisi tersebut, imbuh Colis, Walhi Jateng mendesak Pemprov Jateng dan pemkab terdampak segera melakukan mitigasi darurat berbasis informasi dan prediksi BMKG. Itu memingat curah hujan tinggi diproyeksikan masih akan berlangsung hingga Darsian ke 2 Februari 2026.
Kemudian, Walhi mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang dan seluruh perizinan. Khususnya yang mendorong ekonomi ekstraktif di kawasan hulu dan daerah tangkapan air
Selanjutnya, perubahan pendekatan penanggulangan bencana dari respons hilir ke pencegahan hulu, melalui pemulihan ekosistem, rehabilitasi hutan dan DAS, serta perlindungan ruang hidup masyarakat.
Kerusakan Ekologis...
Walhi juga mendesak adanya penyusunan kebijakan kebencanaan berbasis wilayah (regional) yang melihat keterhubungan ekologis antardaerah. Terutama relasi hulu-hilir, agar penanganan bencana tidak lagi bersifat sektoral dan administratif semata.
”Selama kerusakan ekologis terus dilegitimasi dan mitigasi hanya berfokus pada solusi teknis-infrastruktur, bencana akan terus berulang dan masyarakat akan terus menjadi korban,” tandas Nur Colis.
Editor: Dani Agus