Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Pemkab Jepara, Jawa Tengah, mengeluarkan surat edaran terkait kewaspadaan penyakit Leptospirosis menyusul meningkatnya kasus kematian akibat penyakit tersebut.

Surat itu dikeluarkan Selasa (10/2/2026) dan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Ary Bachtiar dengan nomor 100.3.4.2/5 tentang Kewaspadaan Potensi Kejadian Luar Biasa Leptosirosis.

Diketahui, leptospirosis merupakan penyakit yang menyebar lewat hewan. Salah satunya lewat kencing tikus.

Melalui SE tersebut, Ary memerintahkan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara, untuk mengendalikan penyebaran kasus baru.

Antara lain dengan cara memasifkan sosialisasi bahaya leptosirosis kepada masyarakat, memantau kondisi masyarakat dan segera memeriksa ke fasilitas kesehatan (faskes) pertama.

Serta merujuk ke rumah sakit atau faskes bila ada warga mengalami gejala demam hingga lima hari atau urin sedikit, air besar kehitaman atau kuning.

Kajian epidemologis... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler