Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pesta Miras Maut di Jepara, Ini Daftarnya
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 11 Februari 2026 16:12:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto mengatakan, para tersangka pesta miras Jepara kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mereka melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
”Kami sudah memanggil enam orang saksi untuk diperdengarkan kesaksiannya dan menetapkan MR, S, ESW dan HN sebagai tersangka dalam kasus pesta miras ini,” kata Kapolres.
Sementara itu, berdasarkan keterangan warga setempat yang sempat bertanya dengan salah satu korban yang masih kritis berinisial E, para korban diduga menenggak miras jenis gingseng pada Sabtu sore (7/2/2026).
”Sabtu sore katanya ada setoran gingseng satu galon le mineral dari Bulungan. Dia (pemilik warung miras) tidak bikin sendiri,” sebut warga tersebut.
Tetap dijual...



