Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara - Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pesta miras maut. Mereka diancam dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto menyebut, tiga tersangka itu adalah MR alias Pongi (49), warga RT 3 RW 3 Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakisaji, S alias Kancil (31) warga RT 4 RW 4 Desa Mambak Kecamatan Pakisaji, serta ESW (33) warga RT 4 RW 1 Desa Slagi Kecamatan Pakisaji.

Untuk tersangka ESW kasusnya telah dihentikan demi hukum, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. ESW telah meninggal dunia pada Selasa (10/2/2026) setelah kritis di RS Graha Husada Jepara.

Kapolres menyatakan, ketiga tersangka itu secara bersama-sama melakukan pengoplosan bahan-bahan yang tidak sesuai keahliannya. Karena mereka tidak punya keahlian, lanjut Hadi, maka miras oplosan itu akhirnya mengakibatkan enam orang meninggal dunia. Dua lainnya masih dirawat intensif.

"Tiga-tiganya melakukan itu (mengoplos miras) secara bersama-sama. Ada yang menyediakan barangnya, ada yang mengantar, kemudian ada yang menuangkan, ada yang mengoplos," terang AKBP Hadi, Rabu (11/2/2026).

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah mengoplos miras tanpa didasari dengan keahilan untuk mendapatkan keuntungan dan sebagai mata pencaharian.

Dalam menerapkan pasal, penyidik menggabungkan peran-peran setiap tersangka. Sebab menurut Hadi, besar atau kecil peran mereka, pada faktanya telah mengakibatkan kematian.

Terhadap mereka, kata Hadi, penyidik menjeratnya dengan Undang-undang Nomor 1 Tentang KUHPidana Pasal 342 dan/atau 424 KUHPidana dan/atau Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 tentang kesehatan, dan/atau Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto KUHPidana.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak kategori IV," tegas AKBP Hadi.

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler