Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Polres Jepara, Jawa Tengah, menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pesta miras maut Jepara yang menewaskan enam orang dan dua orang masih kritis.

Enam korban pesta miras maut Jepara itu dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami gejala sesak napas, mual hebat hingga gangguan penglihatan.

Dalam keterangannya, polisi menetapkan MR alias Pongi (49) dan S alias Kancil (31) sebagai tersangka utama. Keduanya terbukti mengoplos serta menjual minuman miras maut tersebut kepada para korban pesta miras maut Jepara.

Selain kedua orang tersebut, polisi juga mencatat ESW (33) sebagai tersangka yang ikut meracik namun turut menjadi korban meninggal dunia dalam peristiwa pesta miras maut Jepara ini.

Serta satu tersangka lagi dari seorang penyuplai berinisial HN yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pesta miras Jepara.

Ancaman hukuman...  

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler