Kejari Eksekusi Eks Dirut PDAM Jepara, Uang Rp 546 Juta Balik Negara
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 12 Februari 2026 13:29:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Jawa Tengah (Jateng) mengeksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Semarang terkait kasus korupsi eks direktur utama (dirut) PDAM Jepara, Kamis (12/2/2026).
Kepala Kejari Jepara, Agung Bagus Kade Kusmiantara menyampaikan, eks dirut PDAM Jepara bernama Sapto Budiriyanto telah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Selasa (20/1/2026) lalu. Dia terbukti mengkorupsi dana representatif perusahaan air minum milik Pemkab Jepara itu.
Sapto hukuman pidana penjara satu tahun dua bulan, denda Rp 50 juta subsidair kurungan satu bulan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan tambahan pidana kepada Sapto dengan membebani uang pengganti sebesar Rp 546.850.000.
”Uang pengganti ini selanjutnya akan disetorkan ke kas negara,” kata Agung.
Vonis hakim tersebut masih di bawah tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU berkesimpulan Sapto telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Tuntutan...
- 1
- 2



