Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara - Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) diduga melakukan pencabulan terhadap santriwatinya sendiri. Bejatnya, pencabulan dilakukan sekitar 25 kali.

Kasus ini diceritakan oleh Erlinawati, kuasa hukum korban yang kini berusia 19 tahun. Dia menyebut, dugaan pencabulan tersebut dilakukan berinisial AJ, pria berusia 70-an tahun itu sejak 27 April - 24 Juli 2025 lalu.

"(Pencabulan) Sekitar 25 kali. Tapi bisa jadi lebih," ungkap Erlinawati, Senin (16/2/2026).

Erlina mengatakan, dugaan pencabulan tersebut dilakukan pelaku nyaris setiap malam. Dengan relasi kuasa yang dimilikinya, dia berhasil memperdaya korban hingga tak berkutik.

Pencabulan pertama kali dilakukan AJ ketika momen kelulusan atau wisuda korban kelas 3 madrasah aliyah di ponpes itu. Dengan bujuk rayu, korban akhirnya bisa dicabuli dengan leluasa oleh kianya sendiri.

"Pencabulannya dilakukan di dalam kamar di gudang milik ponpes," kata dia.

Aksi bejat itu terungkap setelah adik korban, yang juga santriwati ponpes itu, tak sengaja melihat isi percakapan di ponsel kakaknya dengan sang kiai.

Video Asusila...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler