Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam yang dikenakan korban saat kejadian. Atas pencabulan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (4) juncto ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal VII angka 44 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 415 huruf B UU RI Nomor 2023 tentang KUHP.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Wildan.

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler