Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Salah satu kopi khas Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), yakni Kopi Tempur, didaftarkan pengakuan produk indikasi geografis. Tujuan utamanya adalah untuk mempertegas identitas Kopi Tempur di mata dunia.

Diketahui, Desa Tempur, Kecamatan Keling, adalah produsen kopi terbesar di Kota Ukir. Saat ini, kopi robusta khas Tempur diusulkan untuk mendapatkan pengakuan sebagai produk indikasi geografis.

Pemeriksaan substantif atas proses ini difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) di Balai Desa Tempur, Rabu (1/4/2026).

Pengajuan ini, menjadi pengakuan ketiga setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten Jepara juga mendaftarkan mebel ukir dan tenun Troso sebagai Indikasi geografis Jepara.

Pemkab Jepara juga menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan didampingi Kementerian Hukum  (Kemenkum) Jateng. Beberapa Perangkat Daerah juga hadir dalam kesempatan itu untuk melakukan pendampingan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jateng, Tjasdirin, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo mengapresiasi seluruh pihak yang mengawal proses Kopi Tempur Jepara mendapatkan pengakuan Indikasi Geografis. Pihaknya menekankan agar mengutamakan kualitas Kopi Tempur Jepara.

”Salah satu bentukkekayaan intelektual yang sangat relevan dengan potensi produk daerah adalah Indikasi Geografis,” ujarnya.

Sertifikat...

Indikasi Geografis merupakan ciri karakteristik khas reputasi yang dipengaruhi faktor alam atau manusia. Menurut Tjasdirin, Kopi Robusta Tempur Jepara bisa didaftarkan ke Kemenkum Jawa Tengah untuk mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis.

”Awal 2026 Tenun Troso khas Jepara telah memperoleh sertifikat Indikasi Geografis. Saya rasa Kopi Tempur juga bisa mendapatkan hal yang sama. Dukungan dari Pemkab Jepara, masyarakat, dan semua pihak yang terlibat, saya yakin Kopi Tempur Jepara layak mendapat pengakuan Indikasi Geografis,” terangnya.

Sementara itu, Camat Keling, Lulut Andi Ariyanto mengatakan, mayoritas warga Desa Tempur bertani kopi. Di Wilayah Keling, total luas tanaman kopi 1.356,88 hektare. 

Di Desa Tempur, lahan untuk pertanian kopi robusta seluas 687,60 hektare. Dari pengolahan kopi, hasilnya mencapai 514.379,31 kilogram per tahun.

Sedangkan jumlah kopi di Keling sebanyak 4.057,00 kartu keluarga (KK). Di Desa Tempur sendiri, petani kopi berjumlah 1.443,00 KK.

”Kita dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) tentunya mengutamakan kualitas produk Kopi Tempur tetap terjaga,” tuturnya. 

Menurut Lulut Andi Ariyanto, Kopi Robusta DesaTempur berada di cekungan lereng gunung muria. Dengan kondisi alam, Kopi Tempur  memiliki cita rasa kuat, beraroma khas, dan memiliki bodi tebal hasil perpaduan tanah subur, iklim, dan keahlian petani turun-temurun.

”Hingga Keberhasilan ini merupakan buah dari kolaborasi dan semangat kolektif untuk melindungi potensi lokal,” terangnya.

Perlindungan Hukum...

Ia juga berterima kasih kepada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Wonogiri dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis(MPIG) atas dukungannya.

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo menaruh harapan besar agar penetapan Indikasi Geografis(IG) dapat segera tercapai pada tahun ini.

”Dengan diusulkan mendapat pengakuan IG, kopi ini akan memiliki perlindungan hukum dan nilai tambah ekonomi. Daya saingnya di pasar nasional maupun global pun diproyeksikan meningkat pesat,” pungkasnya.

Sementara itu, Petinggi Desa Tempur Mariyono menyambut baik upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Jepara bersama petani kopi di desanya. Dia berharap dengan adanya pengakuan Kopi Tempur sebagai indikasi geografis ini mampu meningkatkan kesejahteraan petani.

”Harapan kami dapat berdampak pada kenaikan harga kopi dan menjaga kualitas produk. Apalagi nantinya juga akan disertakan logo IG diproduksi kopi yang dihasilkan. Ini juga menjadi harapan kami Desa Tempur dikenal secara luas bukan hanya di Jepara tapi juga mancanegara,” harapnya. 

Editor: Supriyadi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler