Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Empat bulan sudah kasus dugaan pencabulan oleh kiai terhadap santriwatinya sendiri, bergulir di Polres Jepara. Meskipun sudah naik ke tahap penyidikan, pihak kepolisian belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.

Dalam surat pemberitahuan perkembangan penyidikan yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Jepara (16/3/2026) kepada korban, penyidik telah melakukan beberapa hal.

Yaitu memeriksa lima saksi, memeriksa seorang dokter dari RSUD RA Kartini, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mengambil visum dari RSUD RA Kartini, mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan, melakukan penyitaan dan memeriksa barang bukti digital ke forensik. 

Adapun rencana yang akan segera dilakukan adalah memeriksa tiga saksi dan menunggu hasil pemeriksaan digital forensik. 

”Kami terus memproses kasus ini. Kami terus melakukan pendalaman,” terang AKP M Faizal Wildan Umar Rela, Kasatreskrim Polres Jepara, Kamis (2/4/2026).

Wildan mengungkapkan, penyidik menerima alat bukti berupa video asusila terkait kasus tersebut. Saat ini, pihaknya sedang mengeceknya di forensik. 

”Ada video asusila yang sedang kami teliti di digital forensik,” ungkap AKP Wildan.

Kapan ada penetapan tersangka? Wildan menyatakan itu akan segera dilakukan. Hanya saja, pihaknya harus melengkapi kecukupan alat bukti yang sah.

Diperiksa Beberapa Kali...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler