Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Ketika melihat ada perubahan-perubahan itu, lanjut Wahyudi, para buruh berkali-kali mengajak perusahaan untuk membuat forum bipartit.

”Kami sering mempertanyakan kondisi perusahaan lewat forum-forum bipartit. Dan kami juga mendapatkan penjelasan,” kata dia.

PT Samwon dipastikan akan segera tutup permanen. Para buruh belum banyak menentukan langkah berikutnya.

Hal yang paling utama dilakukan yakni mengawal pemenuhan hak-hak karyawan, sembari mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

”Ya pasti nyari pekerjaan lagi. Karena itu kan hak perusahaan untuk menutup atau tidak,” ujar Wahyudi.

Saat resmi di-PHK nanti, para buruh PT Samwon Jepara masih mendapatkan hak-hak yang harus dipenuhi perusahaan. Seperti cuti tahunan yang belum diambil, penghargaan masa kerja dan pesangon. Untuk pesangon, perusahaan hanya sanggup membayar 50 persen.

”(Pesangon 50 persen) Itu kan karena perusahaan merugi selama 2 tahun berturut-turut. Kami bisa memahami itu,” tandas Wahyudi.

Editor: Zulkifli Fahmi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler