Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Para pelaku usaha tambang ilegal di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah diminta untuk segera mengurus perizinannya.

Peringatan itu disampaikan Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Jepara saat mengumpulkan pelaku usaha tambang ilegal di Ruang RMP Sosrokartono, Setda Jepara, Rabu (22/7/2026).

Ketua Tim MBLB sekaligus Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara Aris Setiawan menyatakan, izin usaha tambang wajib dimiliki setiap penambang. Jika tidak, usaha tambang itu akan ditindak sesuai ketentuan hukum.

Pemerintah akan mendampingi penambang dalam mengurus izin. Itu meliputi pengecekan kesesuaian tata ruang, pemenuhan persyaratan administrasi, hingga koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jateng.

Kebijakan itu, jelas Aris, disusun setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penambangan dan kondisi jalan di sejumlah lokasi.

”Kami mengarahkan seluruh pelaku usaha tambang agar memiliki izin. Kalau ada kendala dalam proses perizinan, akan kami bantu sampai ke pemerintah provinsi. Yang belum berizin kami minta menghentikan aktivitas dan segera mengurus izin,” jelas Aris.

Langkah Hukum 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler