Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Bagi pemerintah, pembinaan menjadi langkah awal sebelum penegakan hukum. Pelaku usaha yang kooperatif akan didampingi memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Pemerintah, lanjut dia, juga menyiapkan solusi bagi pelaku usaha tambang yang memiliki alat berat, tetapi belum memiliki lahan. Mereka akan difasilitasi bekerja sama dengan perusahaan tambang yang telah memiliki izin.

”Kalau setelah pembinaan masih tetap melakukan kegiatan dan tidak berproses mengurus izin, kami akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Aris.

Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Jepara Iptu Cahyo Fajarisma, mengatakan pelaku usaha masih diberi kesempatan mengurus perizinan.

Menurut dia, penegakan hukum akan dilakukan apabila pelaku usaha tetap menjalankan aktivitas tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

”Kami mengimbau pelaku usaha segera mengurus izin agar kegiatan usahanya memiliki kepastian hukum. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi dan penegakan hukum dilakukan, prosesnya akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Diapresiasi 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler