Dana Desa 2024 di Kudus Sudah Cair Rp 72,1 Miliar
Muhamad Fatkhul Huda
Rabu, 5 Juni 2024 18:13:00
Murianews, Kudus – Dana desa tahun 2024 di Kabupaten Kudus telah disalurkan sebanyak Rp 72,1 miliar. Angka tersebut menyentuh 54% dari pagu yang telah ditentukan yakni Rp 134,5 Miliar.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Rinardi Budiyanto sebanyak 122 desa sudah melakukan pengajuan di tahap pertama.
”Jumlah desa di Kabupaten Kudus ada 123 desa, yang sudah mengajukan 122 desa,” katanya saat ditemui Murianews.com, Rabu (5/6/2024).
Ia mengungkapkan pengajuan tahap kedua Dana Desa menunggu kesiapan dari desa. Pengajuan tahap kedua bisa dipenuhi jika memenuhi persyaratan.
”Tahap kedua menunggu pemenuhan syarat dari desa. Desa bisa mengambil dana desa tahap kedua ketika serapan dana desa yang diambil di tahap pertama sudah mencapai 60%,” terangnya.
Rinardi menyatakan dana desa tahun 2024 diprioritaskan pada empat kebutuhan. Diantaranya penanggulangan kemiskinan ekstrem di desa dengan cara penyaluran Bantuan Tunai Langsung.
Berikutnya, penanggulangan stunting dan penyakit menular. Dana desa bisa digunakan untuk sosialisasi pencegahan stunting dan penyakit menular.
”Dana desa bisa dipergunakan untuk sosialisasi pencegahan, serta dapat difungsikan untuk memberi tambahan pangan kepada orang yang terduga stunting,” jelasnya.
Dana desa juga diarahkan untuk menjaga ketahanan pangan dan hewan. Selain itu, untuk menunjang program strategis.
”Ketahanan pangan dan hewan bisa dialokasikan anggarannya dari dana desa, pihak desa juga harus melanjutkan program strategis menggunakan dana tersebut,” ujarnya.
Dana desa juga bisa digunakan dalam pengadaan atau perbaikan fasilitas umum. Asalkan fasilitas tersebut merupakan kewenangan desa bukan pihak lain.
”Fasilitas umum yang bisa dialokasikan dari dana desa adalah yang merupakan wewenang dari pemerintah desa bukan yang wewenang dari pemerintah kabupaten atau provinsi,” sebutnya.
Pengawasannya sendiri dilakukan oleh beberapa pihak. Mulai dari kecamatan, DPMD, hingga inspektorat.
”Jelas melibatkan kecamatan sebagai lembaga terdekat, lalu pemerintah kabupaten melalui DPMD, dan inspektorat,” sebutnya.
Ketiganya akan memonitor dan mengevaluasi progres resapan dana desa. Setiap desa akan dibina dan didampingi dalam penyerapan.
”Monitoring dan evaluasi digunakan untuk memantau progres, misal ada yang dalam catatan administrasi melakukan pengadaan tapi kenyataannya tidak ada akan kami beri teguran, untuk sanksi bukan wilayah kami,” ujarnya.
Editor: Budi Santoso
Murianews, Kudus – Dana desa tahun 2024 di Kabupaten Kudus telah disalurkan sebanyak Rp 72,1 miliar. Angka tersebut menyentuh 54% dari pagu yang telah ditentukan yakni Rp 134,5 Miliar.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Rinardi Budiyanto sebanyak 122 desa sudah melakukan pengajuan di tahap pertama.
”Jumlah desa di Kabupaten Kudus ada 123 desa, yang sudah mengajukan 122 desa,” katanya saat ditemui Murianews.com, Rabu (5/6/2024).
Ia mengungkapkan pengajuan tahap kedua Dana Desa menunggu kesiapan dari desa. Pengajuan tahap kedua bisa dipenuhi jika memenuhi persyaratan.
”Tahap kedua menunggu pemenuhan syarat dari desa. Desa bisa mengambil dana desa tahap kedua ketika serapan dana desa yang diambil di tahap pertama sudah mencapai 60%,” terangnya.
Rinardi menyatakan dana desa tahun 2024 diprioritaskan pada empat kebutuhan. Diantaranya penanggulangan kemiskinan ekstrem di desa dengan cara penyaluran Bantuan Tunai Langsung.
Berikutnya, penanggulangan stunting dan penyakit menular. Dana desa bisa digunakan untuk sosialisasi pencegahan stunting dan penyakit menular.
”Dana desa bisa dipergunakan untuk sosialisasi pencegahan, serta dapat difungsikan untuk memberi tambahan pangan kepada orang yang terduga stunting,” jelasnya.
Dana desa juga diarahkan untuk menjaga ketahanan pangan dan hewan. Selain itu, untuk menunjang program strategis.
”Ketahanan pangan dan hewan bisa dialokasikan anggarannya dari dana desa, pihak desa juga harus melanjutkan program strategis menggunakan dana tersebut,” ujarnya.
Dana desa juga bisa digunakan dalam pengadaan atau perbaikan fasilitas umum. Asalkan fasilitas tersebut merupakan kewenangan desa bukan pihak lain.
”Fasilitas umum yang bisa dialokasikan dari dana desa adalah yang merupakan wewenang dari pemerintah desa bukan yang wewenang dari pemerintah kabupaten atau provinsi,” sebutnya.
Pengawasannya sendiri dilakukan oleh beberapa pihak. Mulai dari kecamatan, DPMD, hingga inspektorat.
”Jelas melibatkan kecamatan sebagai lembaga terdekat, lalu pemerintah kabupaten melalui DPMD, dan inspektorat,” sebutnya.
Ketiganya akan memonitor dan mengevaluasi progres resapan dana desa. Setiap desa akan dibina dan didampingi dalam penyerapan.
”Monitoring dan evaluasi digunakan untuk memantau progres, misal ada yang dalam catatan administrasi melakukan pengadaan tapi kenyataannya tidak ada akan kami beri teguran, untuk sanksi bukan wilayah kami,” ujarnya.
Editor: Budi Santoso