Hore! Anggaran Dana Desa untuk Jepara Naik
Faqih Mansur Hidayat
Sabtu, 20 Januari 2024 15:37:00
Murianews, Jepara – Anggaran Dana Desa untuk Kabupaten Jepara pada 2024 naik menjadi Rp 209,3 miliar. Pada tahun sebelumnya, anggaran Dana Desa untuk Jepara yakni Rp 207,3 miliar.
Kabid Bina Pemdes pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Muhammad Taufiq menyebutkan, Dana Desa sebesar Rp 209,3 miliar itu dibagi untuk 184 desa.
Selain besarannya yang berubah, mekanisme pencairannya juga berubah. Dari yang tahun sebelumnya tiga kali pencairan, kini menjadi dua kali pencairan.
Saat ini, belum ada desa yang mengajukan pencairan. Mereka masih mengurus persyaratan administrasi yang diperlukan.
”Tahap pertama pencairan paling lambat 1 Juni mendatang,” kata Taufiq, Sabtu (20/1/2024).
Taufiq memaparkan, mekanisme pencairan Dana Desa diberikan dua tahap, baik untuk desa reguler maupun desa mandiri. Hanya saja, proporsinya yang berbeda.
”Desa reguler pembagiannya 40 persen dan 60 persen. Sedangkan desa mandiri sebaliknya, yakni 60 persen dan 40 persen,” jelas Taufik.
Pihaknya menyampaikan, Dana Desa ini diprioritaskan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem lewat program bantuan langsung tunai (BLT).
”BLT diberikan Rp 300 ribu per bulan selama 12 bulan. Dengan prosentase maksimal 25 persen dari Dana Desa,” terang dia.
Selain BLT, Dana Desa juga dialokasikan untuk prioritas progam ketahanan pangan sebesar 20 persen. Lalu 3 persen untuk operasional pemerintah desa, penanganan stunting lokal dan penguatan perekonomian masyarakat dalam bentuk bantuan modal BUMDes.
Di samping itu, Dana Desa juga bisa dialokasikan untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan alokasi maksimal Rp 10 juta per unit. Anggaran itu harus bersifat material, atau tidak boleh dalam bentuk tenaga.
”Tujuannya untuk menggerakkan kebiasaan gotong royong lagi di masyarakat,” pungkas Taufik.
Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Jepara – Anggaran Dana Desa untuk Kabupaten Jepara pada 2024 naik menjadi Rp 209,3 miliar. Pada tahun sebelumnya, anggaran Dana Desa untuk Jepara yakni Rp 207,3 miliar.
Kabid Bina Pemdes pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Muhammad Taufiq menyebutkan, Dana Desa sebesar Rp 209,3 miliar itu dibagi untuk 184 desa.
Selain besarannya yang berubah, mekanisme pencairannya juga berubah. Dari yang tahun sebelumnya tiga kali pencairan, kini menjadi dua kali pencairan.
Saat ini, belum ada desa yang mengajukan pencairan. Mereka masih mengurus persyaratan administrasi yang diperlukan.
”Tahap pertama pencairan paling lambat 1 Juni mendatang,” kata Taufiq, Sabtu (20/1/2024).
Taufiq memaparkan, mekanisme pencairan Dana Desa diberikan dua tahap, baik untuk desa reguler maupun desa mandiri. Hanya saja, proporsinya yang berbeda.
”Desa reguler pembagiannya 40 persen dan 60 persen. Sedangkan desa mandiri sebaliknya, yakni 60 persen dan 40 persen,” jelas Taufik.
Pihaknya menyampaikan, Dana Desa ini diprioritaskan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem lewat program bantuan langsung tunai (BLT).
”BLT diberikan Rp 300 ribu per bulan selama 12 bulan. Dengan prosentase maksimal 25 persen dari Dana Desa,” terang dia.
Selain BLT, Dana Desa juga dialokasikan untuk prioritas progam ketahanan pangan sebesar 20 persen. Lalu 3 persen untuk operasional pemerintah desa, penanganan stunting lokal dan penguatan perekonomian masyarakat dalam bentuk bantuan modal BUMDes.
Di samping itu, Dana Desa juga bisa dialokasikan untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan alokasi maksimal Rp 10 juta per unit. Anggaran itu harus bersifat material, atau tidak boleh dalam bentuk tenaga.
”Tujuannya untuk menggerakkan kebiasaan gotong royong lagi di masyarakat,” pungkas Taufik.
Editor: Zulkifli Fahmi