Duh, Masih Ada PKL di Kudus Jualan di Zona Merah
Muhamad Fatkhul Huda
Kamis, 20 Juni 2024 20:56:00
Murinews, Kudus – Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah masih banyak yang berjualan di zona merah. Salah satunya di pinggiran Jalan Gor, depan Taman Krida, Desa Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Pantauan dari Murianews.com, Rabu (20/6/2024), terdapat pedagang yang berjajar di sepanjang jalan tersebut. Padahal disatu titik terdapat papan berisi larangan berjualan di lokasi itu.
Salah satu penjual yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku sudah lama berjualan disana. Selama berjualan tidak pernah ada penertiban.
”Kemarin waktu ada event jambore diberi surat edaran untuk tidak berjualan dulu. Selain itu tidak ada peringatan lainnya,” ujarnya.
Pengakuan ini berbanding terbalik dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Aturannya boleh berjualan di zona merah jika diberi izin saat ada event tertentu.
Para pedagang mengetahui larangan berjualan. Namun, mereka tetap nekat berjualan.
Bahkan para pembeli banyak juga yang berdatangan. Padahal dalam Perbup berlaku sanksi denda Rp 500 ribu bagi mereka yang bertransaksi jual-beli di zona merah.
”Di sini yang dilarang itu jika menggelar tikar di trotoar tapi kalau jualan boleh, yang penting kebersihan dijaga,” ujarnya.
Adapun zona merah PKL di Kudus tersebar di beberapa titik berikut. Antara lain, Area City Walk, jalan Sunan Kudus sisi selatan, mulai dari timur jembatan Kaligelis sampai dengan batas Simpang Tujuh.
Lalu, alan Simpang Tujuh, jalan Jenderal Sudirman, jalan Ahmad Yani, jalan Mulya, jalan R Agil Kusumadya, kecuali PKL di jalur lambat.
Berikutnya di jalan dr Loekmonohadi, kecuali area depan Rumah Sakit Umum Daerah, jalan dr Ramelan, jalan Gatot Subroto, jalan Turaichan Adjuri, jalan Sunan Muria. Kemudian, jalan HM Subchan, jalan Menur, jalan Mejobo, dari perempatan Bejagan sampai pertigaan Megawon, jalan Agus Salim.
Zona merah juga ada di jalan Kudus–Jepara dari perempatan Jember sampai dengan perempatan Prambatan, jalan Pemuda, jalan di kawasan Menara, jalan Lingkar, jalan dari kantor Samsat sampai dengan PG Rendeng, jalan GOR Wergu Wetan.
Untuk kawasan sekitar GOR, meliputi depan gedung Koni, puskesmas, depan stadion, barat stadion, Taman Wergu dan Taman Krida, kecuali Area Sport Center dan Balai Jagong, jalan Mayor Basuno, dan jalan Getas Pejaten (depan Museum Kretek).
Editor: Dani Agus
Murinews, Kudus – Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah masih banyak yang berjualan di zona merah. Salah satunya di pinggiran Jalan Gor, depan Taman Krida, Desa Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Pantauan dari Murianews.com, Rabu (20/6/2024), terdapat pedagang yang berjajar di sepanjang jalan tersebut. Padahal disatu titik terdapat papan berisi larangan berjualan di lokasi itu.
Salah satu penjual yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku sudah lama berjualan disana. Selama berjualan tidak pernah ada penertiban.
”Kemarin waktu ada event jambore diberi surat edaran untuk tidak berjualan dulu. Selain itu tidak ada peringatan lainnya,” ujarnya.
Pengakuan ini berbanding terbalik dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Aturannya boleh berjualan di zona merah jika diberi izin saat ada event tertentu.
Para pedagang mengetahui larangan berjualan. Namun, mereka tetap nekat berjualan.
Bahkan para pembeli banyak juga yang berdatangan. Padahal dalam Perbup berlaku sanksi denda Rp 500 ribu bagi mereka yang bertransaksi jual-beli di zona merah.
”Di sini yang dilarang itu jika menggelar tikar di trotoar tapi kalau jualan boleh, yang penting kebersihan dijaga,” ujarnya.
Adapun zona merah PKL di Kudus tersebar di beberapa titik berikut. Antara lain, Area City Walk, jalan Sunan Kudus sisi selatan, mulai dari timur jembatan Kaligelis sampai dengan batas Simpang Tujuh.
Lalu, alan Simpang Tujuh, jalan Jenderal Sudirman, jalan Ahmad Yani, jalan Mulya, jalan R Agil Kusumadya, kecuali PKL di jalur lambat.
Berikutnya di jalan dr Loekmonohadi, kecuali area depan Rumah Sakit Umum Daerah, jalan dr Ramelan, jalan Gatot Subroto, jalan Turaichan Adjuri, jalan Sunan Muria. Kemudian, jalan HM Subchan, jalan Menur, jalan Mejobo, dari perempatan Bejagan sampai pertigaan Megawon, jalan Agus Salim.
Zona merah juga ada di jalan Kudus–Jepara dari perempatan Jember sampai dengan perempatan Prambatan, jalan Pemuda, jalan di kawasan Menara, jalan Lingkar, jalan dari kantor Samsat sampai dengan PG Rendeng, jalan GOR Wergu Wetan.
Untuk kawasan sekitar GOR, meliputi depan gedung Koni, puskesmas, depan stadion, barat stadion, Taman Wergu dan Taman Krida, kecuali Area Sport Center dan Balai Jagong, jalan Mayor Basuno, dan jalan Getas Pejaten (depan Museum Kretek).
Editor: Dani Agus