Nekat Jualan di Zona Merah, PKL Pati Dirazia Satpol PP
Umar Hanafi
Rabu, 29 Mei 2024 13:38:00
Murianews, Pati – Satpol PP dan pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati merazia para pedagang kaki lima alias PKL yang berada di salah satu zona merah, yakni di Jalan Panglima Sudirman, Pati, Jawa Tengah, Rabu (29/5/2024).
Sekitar 15 personel Satpol PP Kabupaten Pati dan sekitar 50 personel Polresta Pati dikerahkan untuk melakukan penertiban tersebut. Para PKL pun langsung berpergian saat mobil patroli mendatangi mereka.
Djuharianto Soegondo, selaku Kepala Bidang (Kabid) Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Pati mengungkapkan pihaknya melakukan penertiban ini lantaran Jalan Panglima Sudirman termasuk zona merah untuk dagang PKL.
”Kami sampaikan ada jalur merah, kuning dan hijau. Jalur merah jalur yang ndak boleh jualan PKL, yakni di Alun-alun, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Pemuda dan Jalan Diponegoro,” ujar Jojo sapaan akrabnya kepada Murianews.com.
Ia mengungkapkan para PKL ini melanggar aturan Perda nomor 13 tahun 2014 dan Perbup nomor 11 tahun 2019. Dalam aturan tersebut, kawasan zona merah dilarang berjualan PKL.
”Kami melakukan penertiban bersama kepolisian untuk menertibkan PKL yang melanggar aturan,” kata dia.
Selain melanggar aturan, lanjut dia, aktivis para PKL ini juga sering kali mengganggu lalu lintas. Terutama di Jalan Panglima Sudirman. Jalan tersebut sering macet lantaran aktivitas jualan PKL.
”Ini juga mengganggu lalu lintas. karena yang datang banyak. Kadang-kadang terjadi kemacetan terutama di SD Kanisius. Intinya penegakkan Perda,” ungkap dia.
Tak hanya itu, penertiban ini imbas dari protes eks PKL Alun-alun Simpang 5 Pati yang tak diizinkan berjualan di kawasan Alun-alun Pati. Mereka merasa iri dengan pelarangan tersebut. Sementara PKL di sepanjang Jalan Panglima Sudirman seolah-olah dibiarkan saja.
Jojo mengungkapkan sebenarnya pihaknya sudah melakukan penertiban beberapa kali di Jalan Panglima Sudirman. Namun, mereka terus membandel dan kembali berjualan di sana.
”Kita punya tahapan. Kita juga melakukan penertiban malam juga. Kita lakukan audiensi dan lanjutkan ini. Tidak hanya hari ini, kita juga lakukan sebelumnya. Ada sanksinya. Kalau bandel maksimal 2 minggu. Kita pernah bawa grobaknya. Tapi kita tegur dulu,” tandas dia
Editor: Cholis Anwar
Murianews, Pati – Satpol PP dan pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati merazia para pedagang kaki lima alias PKL yang berada di salah satu zona merah, yakni di Jalan Panglima Sudirman, Pati, Jawa Tengah, Rabu (29/5/2024).
Sekitar 15 personel Satpol PP Kabupaten Pati dan sekitar 50 personel Polresta Pati dikerahkan untuk melakukan penertiban tersebut. Para PKL pun langsung berpergian saat mobil patroli mendatangi mereka.
Djuharianto Soegondo, selaku Kepala Bidang (Kabid) Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Pati mengungkapkan pihaknya melakukan penertiban ini lantaran Jalan Panglima Sudirman termasuk zona merah untuk dagang PKL.
”Kami sampaikan ada jalur merah, kuning dan hijau. Jalur merah jalur yang ndak boleh jualan PKL, yakni di Alun-alun, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Pemuda dan Jalan Diponegoro,” ujar Jojo sapaan akrabnya kepada Murianews.com.
Ia mengungkapkan para PKL ini melanggar aturan Perda nomor 13 tahun 2014 dan Perbup nomor 11 tahun 2019. Dalam aturan tersebut, kawasan zona merah dilarang berjualan PKL.
”Kami melakukan penertiban bersama kepolisian untuk menertibkan PKL yang melanggar aturan,” kata dia.
Selain melanggar aturan, lanjut dia, aktivis para PKL ini juga sering kali mengganggu lalu lintas. Terutama di Jalan Panglima Sudirman. Jalan tersebut sering macet lantaran aktivitas jualan PKL.
”Ini juga mengganggu lalu lintas. karena yang datang banyak. Kadang-kadang terjadi kemacetan terutama di SD Kanisius. Intinya penegakkan Perda,” ungkap dia.
Tak hanya itu, penertiban ini imbas dari protes eks PKL Alun-alun Simpang 5 Pati yang tak diizinkan berjualan di kawasan Alun-alun Pati. Mereka merasa iri dengan pelarangan tersebut. Sementara PKL di sepanjang Jalan Panglima Sudirman seolah-olah dibiarkan saja.
Jojo mengungkapkan sebenarnya pihaknya sudah melakukan penertiban beberapa kali di Jalan Panglima Sudirman. Namun, mereka terus membandel dan kembali berjualan di sana.
”Kita punya tahapan. Kita juga melakukan penertiban malam juga. Kita lakukan audiensi dan lanjutkan ini. Tidak hanya hari ini, kita juga lakukan sebelumnya. Ada sanksinya. Kalau bandel maksimal 2 minggu. Kita pernah bawa grobaknya. Tapi kita tegur dulu,” tandas dia
Editor: Cholis Anwar