Minggu, 22 Juni 2025

Murianews, PatiPemkab Pati (Pemerintah Kabupaten Pati) Jawa Tengah, terbentur Perda (Peraturan Daerah), untuk mengizinkan PKL berjualan di Alun-alun Pati. Sehingga lampu hijau bagi PKL untuk berjualan di Alun-alun Pati bukan perkara gampang.

Pemkab Pati terganjal dengan aturan Perda Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL bersama peraturan turunannya untuk mengizinkan PKL berjualan di Alun-alun Pati.

Dalam aturan tersebut, PKL dilarang berjualan di zona merah PKL yakni Alun-alun Pati dan Jalan Pangeran Sudirman. Sebelum aturan ini direvisi, Pemkab Pati tak bisa mengizinkan para PKL berjualan di Alun-alun Pati.

”Untuk bisa kembali harus ada revisi Perda maupun Perbup,” ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisdagperin) Kabupaten Pati Hadi Santoso usai audiensi dengan para PKL di Ruang Rayung Wulan Setda Pati, Senin (27/5/2024).

Hadi Santoso menyatakan, secara pribadi, dirinya tidak mempermasalahkan aktivitas perdagangan di jantung Kabupaten Pati tersebut. Namun, secara kedinasan, pihaknya mau tidak mau harus ikut melarang aktivitas PKL berjualan di Alun-alun Pati dan melaksanakan aturan tersebut.

”Karena Perda tidak hanya berlaku hanya segelintir orang. Tapi semuanya, baik pemerintah sendiri maupun para pedagang,” kata Hadi.

Sebenarnya, dalam prakteknya Pemkab Pati tidak melarang sepenuhnya para PKL berjualan di Alun-alun Pati. Saat gelaran car free day alias CFD, para PKL diperbolehkan menjajakan dagangan di Alun-alun Pati.

Maka dari itu, pihaknya berencana bakal menggencarkan pelaksanaan CFD di Alun-alun dan Simpang 5 Pati. Dengan demikian, para PKL semakin banyak mempunyai kesempatan untuk berjualan di sana.

”Minta kembali bisa berjualan di simpang lima. Keduanya mereka mengeluhkan sepinya Alun-alun Kembang Joyo Pati sekitar selama 2 tahun. Solusi kembali digelar CFD untuk sering-sering,” tutur dia.

Ia pun berharap solusi ini, sementara waktu, bisa memuaskan para PKL. Sembari pihaknya mencari solusi lainnya. Pihaknya juga berharap para PKL untuk mengeluhkan kondisinya kepada DPRD Kabupaten Pati, sehingga ada tekanan untuk merevisi Perda.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler