Cari Kerja? Ngurus Kartu Kuning Dulu, Begini Caranya!
Muhamad Fatkhul Huda
Senin, 24 Juni 2024 11:26:00
Murianews, Kudus – Kartu AK 1 atau biasa disebut Kartu Kuning diperuntukan bagi para pencari kerja. Mereka yang belum dapat kerja bisa mendapatkan berbagai manfaat ketika memiliki kartu ini.
Mereka yang memiliki kartu kuning data dirinya sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja. Hal ini mempermudah proses pencarian kerja yang sesuai dengan mereka.
Para pencari kerja juga bisa mendapatkan informasi lowongan kerja langsung dari Dinas Tenaga Kerja. Hal tersebut diungkapkan oleh Agus Sumarsono, Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan, dan Produktivitas Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkopukm) Kabupaten Kudus.
”Pemerintah memfasilitasi pencari kerja dengan pencari pekerja, AK 1 mempermudah kami dalam memberikan informasi yang sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan,” katanya kepada Murianews.com, Senin (24/6/2024).
Sedangkan pendaftarannya dilakukan secara online melalui website. Disnaker Kudus memiliki dua website yang bisa melayani kebutuhan kartu kuning ini, yakni E-MAKARYO dan Siapkerja.
Cara pendaftarannya, pencari kerja dapat meulainya dengan mencari website E-MAKARYO di mesin pencarian (Google dan sebagainya). Lalu, menekan tombol daftar atau masuk.
Setelah masuk, mereka bisa memilih opsi daftar sebagai pencari kerja. Kemudian, mengisi data diri yang dibutuhkan sesuai dengan KTP dan Ijazah.
Pendaftar harus memastikan data yang dituliskan sudah benar. Selanjutnya konfirmasi pernyataan yang tersedia di laman tersebut.
Setelah itu pencari kerja bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pembuatan Surat AK 1 di Disnaker Kudus. Kartu Kuning atau Surat AK 1 tinggal menunggu dicetak oleh pihak Dinas.
”Semisal mereka bingung dalam alur pendaftaran online bisa langsung hadir ke kantor. Nanti dibantu oleh petugas untuk melakukan pendaftaraan,” ungkapnya.
Kantor pelayanan pembuatan surat AK 1 dalam seharinya dikunjungu kurang lebih 20-30 pemohon. Jam pelayanan mulai pukul 08.00-15.00 WIB.
Berikut dokumen-dokumen syarat untuk membuat kartu kuning:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) satu lembar.
2. Fotokopi Ijazah terakhir satu lembar.
3. Pas Foto 3x4 dua lembar.
4. Nomor handphone aktif (bisa SMS).
5. Sertifikat kompetensi apabila memiliki.
6. Surat pengalaman bekerja apabila memiliki.
Editor: Budi Santoso



