LPPM UMK Sambangi Rumah Warga di Desa Rahtawu
Muhamad Fatkhul Huda
Kamis, 11 Juli 2024 18:09:00
Murianews, Kudus – LPPM UMK (Lembangan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muria Kudus), menyambangi rumah warga Desa Rahtawu, Kecamatam Gebog, Kabupaten Kudus pada Rabu (10/7/2024). Kunjungan tersebut dilalukan untuk memberikan pemahaman terkait Perdes (Peraturan Desa) Rahtawu nomor 13 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perdes tersebut ditujukan untuk menjaga lingkungkan Desa Rahtawu. Sebab desa tersebut menjadi salah satu desa yang berada di lereng Muria yang perlu dijaga kelestariannya.
Widjanarko, Ketua tim pengabdian LPPM UMK menyatakan agenda kunjungan perlu dilakukan sebab Perdes tersebut sudah dibuat tapi banyak warga yang belum tahu. Dengan demikian, perlu sosialisasi lebih luas agar masyarakat Desa Rahtawu bisa memiliki perilaku ekologis.
”Perdes ini menjamin hak dan kewajiban masyarakat dalam upaya perlindungan lingkungan hidupnya,” katanya kepada Murianews.com, Kamis (11/7/2024).
Ia menyatakan dalam Perdes tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dalam rangka mewujudkan kemakmuran. Lalu, membangun kemandirian dan penambahan wawasan yang bisa digunakan untuk memanfaatkan sumber daya.
Ia menyampaikan, tujuan tersebut harus dilalui dengan konsep Rahtawu Hijau. Setidaknya terdapat enam pilar yang harus dipegangi yakni perencanaan hijau, komunitas hijau, keluarga hijau, bangunan hijau, lingkungan hidup hijau, dan hutan hijau.
”Perdes ini menjadi bukti bahwa masyarakat sudah memiliki kesadaran hukum dan lingkungan yang tidak bisa dipisahkan. Hanya saja perlu diperluas lagi pemahamannya,” jelasnya.
Widjanarko berharap Perdes ini bisa diikuti oleh desa-desa lainnya yang berada di lereng Muria. Seperti Desa Menawan, Desa Colo, Desa Kajar, dan Desa Ternadi.
Sementara itu Kepala Desa Rahtawu, Rasmadi Didik Aryadi menyebut pelaksanaan Perdes itu perlu digalakkan secara bersama-sama. Adanya perdes juga bisa mempertegas langkah mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan.
”Dengan adanya perdes ini bisa menjaga apabila ada investor masuk agar tidak bisa semena-mena, mentang-mentang punya modal besar bisa berbuat seenaknnya. Semisal ada investor luar beli tanah di Rahtawu tidak boleh dijadikan usaha,” terangnya.
Editor: Budi Santoso
Murianews, Kudus – LPPM UMK (Lembangan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muria Kudus), menyambangi rumah warga Desa Rahtawu, Kecamatam Gebog, Kabupaten Kudus pada Rabu (10/7/2024). Kunjungan tersebut dilalukan untuk memberikan pemahaman terkait Perdes (Peraturan Desa) Rahtawu nomor 13 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perdes tersebut ditujukan untuk menjaga lingkungkan Desa Rahtawu. Sebab desa tersebut menjadi salah satu desa yang berada di lereng Muria yang perlu dijaga kelestariannya.
Widjanarko, Ketua tim pengabdian LPPM UMK menyatakan agenda kunjungan perlu dilakukan sebab Perdes tersebut sudah dibuat tapi banyak warga yang belum tahu. Dengan demikian, perlu sosialisasi lebih luas agar masyarakat Desa Rahtawu bisa memiliki perilaku ekologis.
”Perdes ini menjamin hak dan kewajiban masyarakat dalam upaya perlindungan lingkungan hidupnya,” katanya kepada Murianews.com, Kamis (11/7/2024).
Ia menyatakan dalam Perdes tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dalam rangka mewujudkan kemakmuran. Lalu, membangun kemandirian dan penambahan wawasan yang bisa digunakan untuk memanfaatkan sumber daya.
Ia menyampaikan, tujuan tersebut harus dilalui dengan konsep Rahtawu Hijau. Setidaknya terdapat enam pilar yang harus dipegangi yakni perencanaan hijau, komunitas hijau, keluarga hijau, bangunan hijau, lingkungan hidup hijau, dan hutan hijau.
”Perdes ini menjadi bukti bahwa masyarakat sudah memiliki kesadaran hukum dan lingkungan yang tidak bisa dipisahkan. Hanya saja perlu diperluas lagi pemahamannya,” jelasnya.
Widjanarko berharap Perdes ini bisa diikuti oleh desa-desa lainnya yang berada di lereng Muria. Seperti Desa Menawan, Desa Colo, Desa Kajar, dan Desa Ternadi.
Sementara itu Kepala Desa Rahtawu, Rasmadi Didik Aryadi menyebut pelaksanaan Perdes itu perlu digalakkan secara bersama-sama. Adanya perdes juga bisa mempertegas langkah mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan.
”Dengan adanya perdes ini bisa menjaga apabila ada investor masuk agar tidak bisa semena-mena, mentang-mentang punya modal besar bisa berbuat seenaknnya. Semisal ada investor luar beli tanah di Rahtawu tidak boleh dijadikan usaha,” terangnya.
Editor: Budi Santoso