142 Botol Miras Diamankan dari Sebuah Rumah di Kudus
Muhamad Fatkhul Huda
Kamis, 8 Agustus 2024 18:33:00
Murianews, Kudus – Sebanyak 142 botol minuman keras (miras) yang tersimpan di sebuah rumah, di Gang Asri, Desa Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berhasil diamankan. Miras itu pun disita polisi.
Kapolsek Kota, Polres Kudus Iptu Subkhan mengatakan, ratusan botol itu didapati dalam penggerebekan yang dilakukan Rabu (7/8/2024). Penindakan itu bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Lapor Pak Kapolres.
’’Setelah mendapat informasi, kami langsung membentuk tim untuk melakukan penggerebekan yang dipimpin Ipda Parman,’’ katanya kepada Murianews.com, Kamis (8/8/2024).
Benar saja, saat penggerebekan dilakukan polisi menemukan ratusan miras itu masih tersimpan di kardus dan kulkas di rumah tersebut.
Dari pemeriksaan, rumah tersebut dikontrak RS (41), warga Desa Ngemplak, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Pelaku mengontrak rumah itu untuk berjualan miras.
’’Penjualan dilakukan dengan cara memesan terlebih dahulu. Kemudian proses transaksi dilakukan dengan cash on delivery (COD). Rumah tersebut hanya untuk dijadikan tempat penyimpanan,’’ jelasnya.
Polisi pun mengamankan pelaku berikut dengan barang buktinya. Ada pun miras yang diamankan di antaranya, 13 botol Vodka, 20 botol kawa-kawa, enam botol Iceland. Lalu, 18 botol bir Angker, 10 botol bir besar, empat botol anggur merah, 22 botol Chongyang, dan 46 botol putihan.
IPTU Subkhan menyebut penjual miras tersebut terancam pasal 3 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus nomor 12 tahun 2012 tentang peredaran miras. Ia menuturkan pelaku terancam pidana penjara paling lama tiga bulan.
Editor: Zulkifli Fahmi



