Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, KudusDispertan Kudus (Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus), Jawa Tengah, kembali melakukan rapid test (kegiatan uji cepat) komoditas pangan di pasar yang ada di Kudus. Pengujian komoditas pangan berupa sayuran dan daging di Pasar Bitingan, Kudus dilakukkan, Kamis (15/8/2024).

Hasan Abdillah, Penyuluh Pertanian Muda, Dispertan Kudus menyatakan, hasil pengujian menunjukkan komoditas pangan di Pasar Bitingan aman dikonsumsi. Tim keamanan pangan mengambil sebanyak 12 sampel, dengan sepuluh sampel sayuran dan dua sampel daging.

Proses pengujian dilakukan Dispertan Kudus untuk melihat kadar pestisida pada sayuran. Sementara pengujian daging ditujukan untuk melihat kadar formalinnya.

Sayuran yang digunakan untuk sampel adalah wortel, sawi hijau, bawang putih, bawang merah, dan bawang bombay. Lalu, cabai merah keriting, cabai rawit, daun bawang, bunga kol, dan tomat.

”Sementara untuk daging yang kami jadikan sampel adalah daging ayam dan ikan kembung,” kata Hasan Abdilah, kepada Murianews.com, Kamis (15/8/2024).

Menurut Hasan, sampel sayuran dan daging langsung diuji di laboratorium milik Dispertan Kudus. Berdasarkan hasil pengujian tidak didapati zat berbahaya pada sayuran maupun daging yang diuji.

Delapan sayuran menunjukan negatif pestisida. Sedangkan dua lainnya memiliki kandungan pestisida tapi dalam jumlah rendah dan masih dalam ambang batas aman.

”Dagingnya tidak mengandung formalin, baik daging ayam mapun ikan kembung sama-sama negatif,” ujarnya.

Ia mengungkapkan pengujian komoditas pangan ini dilakukan Dispertan Kudus untuk menjamin kesehatannya. Bahan pangan yang dijual di pasar sudah seharusnya tidak membahayakan konsumen.

”Semisal ada yang tinggi tentu akan dilakukan pembinaan. Nanti langsung ke petugas pasar agar bisa menyampaikan ke pedagang untuk tidak menjual sayuran maupun daging yang tinggi kadar pestisida maupun formalinnya,” terangnya.

Pestisida dan formalin merupakan zat yang berbahaya jika dikonsumsi oleh manusia. Maka dari itu, dilakukan pengujian sebagai bentuk pengawasan oleh Dispertan Kudus.

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler