Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Korban tawuran antargeng di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah pada Sabtu (17/8/2024), mengalami luka tusuk. SAH, korban tawuran yang terjadi di Jalan Lingkar Kudus, Desa Gulang, Kecamatan Mejobo tersebut tertusuk di bagian punggung hingga menembus paru-parunya.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan, korban sempat kritis setelah dianiaya, dipukul, hingga ditusuk saat tawuran. Bahkan, korban dirujuk ke rumah sakit di Semarang untuk mendapatkan perawatan intensif.

”Selain itu terdapat luka di kepala, lengan, dan pinggangnya. Saat ini, kondisinya sudah mulai membaik,” jelasnya kepada Murianews.com, Selasa (27/8/2024)

Korban yang sebenarnya ingin menyelesaikan masalah antara kedua geng malah dikeroyok. Para pelaku sudah berhasil ditangkap oleh kepolisian.

AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, MA merupakan pelaku yang membacok dengan celurit. Lalu, R melakukan pemukulan dengan balok kayu.

Kemudian, RAS dan MZ bertugas sebagai pengendara sepeda motor. MS membacok korban dengan pedang di bagian punggungnya.

MFM bertindak sebagai penyedia senjata yang digunakan untuk tawuran. Pelaku FRS adalah orang yang mengejar dan menyeret korban.

AKBP Ronni Bonic menyatakan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam. Selain itu, turut diamankan pula sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

”Pelaku ada yang masih di bawah umur begitu pun korbannya. Maka mereka terjerat pasal 80 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 diganti menjadi UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara,” jelasnya.

Ia menyatakan, perbuatan pembawaan senjata tajam menambah ancaman berlapis pada pelaku. Pelaku dikenai UU darurat nomor 12 tahun 1951 terkait membawa, menguasai, menggunakan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman 10 tahun penjara.

Editor: Dani Agus

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler