Viral, Presiden BEM UMK Dituntut Lengser dari Jabatannya
Muhamad Fatkhul Huda
Kamis, 29 Agustus 2024 10:55:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Viral di media sosial Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muria Kudus (UMK) dituntut mundur dari kursi yang didudukinya saat ini. Hal tersebut beredar di laman media sosial instagram tiga BEM Fakultas di UMK.
Ketiganya adalah BEM Fakultas Hukum, BEM Fakultas Ekonomi Bisnis, dan BEM Fakuktas Psikologi. Mereka bersama-sama melayangkan pemakzulan terhadap Khilmi Yahya, Presiden BEM UMK 2024.
Abdullah In’am M, Ketua BEM Fakultas Psikologi UMK membenarkan adanya surat tuntutan tersebut. Namun, ia enggan menceritakan duduk perkara penyebab munculnya tuntutan tersebut.
”Iya, sudah ada di akun instagram kami. Bisa dilihat keputusan dan alasannya,” katanya kepada Murianews.com, Kamis (29/8/2024).
Berdasarkan surat keputusan yang dilihat Murianews.com terkait hal tersebut, setidaknya ada empat alasan ketiga BEM Fakultas UMK mengajukan pemakzulan itu. Surat tersebut ditujukan kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UMK pada Rabu (28/8/2024).
Adapun alasannya yang dicantumkan adalah berikut ini.
Pertama, Presiden BEM UMK tidak dapat mempertanggungjawabkan tindakannya. Dalam artian, menuduh pihak tertentu tanpa adanya bukti.
Kedua, Presiden BEM menyebabkan kerugian bagi korban yang berkaitan. Lalu, ketiga Persiden BEM melakukan intimidasi terhadap mahasiswa.
Terakhir, Presiden BEM dianggap tidak mencerminkan kepemimpinan berdasarkan keluarga mahasiswa.
Berdasarkan surat tersebut, keempat alasan tersebut diungkp setelah melalui berbagai macam evaluasi, kajian, dan diskusi yang mendalam. Karena hal itulah tiga BEM Fakultas tersebut memutuskan mengajukan pemakzulan terhadap Presiden BEM UMK yang saat ini menjabat.
Mereka memohon agar DPM UMK bisa melihat persoalan ini dengan bijak, sehingga bisa menyelesaikan masalah tersebut.
Terlihat dalam surat tersebut sudah tertera tanda tangan dari masing-masih Presiden BEM Fakultas. Diperkuat dengan adanya stampel resmi BEM Fakuktas.
Hingga berita ini diunggah, DPM UMK belum bisa ditemui. Murianews.com juga sudah meninggalkan pesan kepada DPM UMK terkait hal tersebut namun belum ada respom.
Editor: Supriyadi



