Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengimbau agar setiap pangkalan gal elpiji menyediakan timbangan dan ember air. Hal ini disediakan sebagai upaya menjamin perlindungan konsumen terkait ukuran isi gas elpiji yang dijual.

Kepala Bidang Fasilitas Perdagangan, Promosi, dan Perlindungan Konsumen, Disdag Kudus, Minan Mochamad mengungkapkan timbangan merupakan alat penting untuk mengukur isi dari gas elpiji. Ia menekankan, gas elpiji harus memiliki isi yang sesuai dengan ketentuannya.

”Untuk gas elpiji 3 kg, tabungnya itu kalau kosong beratnya 5 kg. Kalau ada isinya berarti jika ditimbang seharusnya 8 kg. Namun, tetap ada toleransi jika ada kurang sedikit. Kalau kurangnya banyak ya jangan di beli,” ungkapnya kepada Murianews.com, Senin (23/9/2024).

Ia menerangkan, ember air yang disediakan di pangkalan juga penting. Ember berisi air itu digunakan untuk mengecek kebocoran tabung.

Ia menjelaskan, apabila ada yang menyalahgunakan maka harus ditegur. Ia mengimbau masyaralat jeli dalam melihat persoalan ini.

”Tabung yang dibeli harusnya dicelupkan air dicek bocor tidak. Kalau ada sesuatu yang mencurigakan dan sering terjadi bisa melaporkan ke dinas agar segera di tindaklanjuti,” ujarnya.

Pengisian gas elpiji dilakukan di SPBE di sana juga disediakan timbangan. Pihak dinas bersinergi dengan pertamina sering mengawasi proses pengisian itu.

Selain gas elpiji, beberapa komoditas lain juga sering mengganggu perlindungan konsumen. Seperti SPBU, takaran bensin yang dikeluarkan harus sesuai dengan yang tertera di mesin.

”Misal satu liter ya satu liter jangan sampai kurang. Jangan sampai ada permainan takaran,” ujarnya.

Minan berharap kepada seluruh pihak agar bisa menaati peraturan yang ada. Penyediaan takaran yang sesuai jug harus diperhatikan.

Ia akan terus melakukan pengawasan untuk memperketat hal ini dan menegur semisal ada kesalahan. Dengan begitu perlindungan konsumen bisa terjamin dengan baik.

”Selain hal takaran seperti diatas, perlindungan konsumen juga meliputi, aspek pengemasan barang, pelarangan minuman alkohol, barang legal atau tidak, serta tanggal kadaluarsa. Harus jeli dan teliti,” pungkasnya.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler